Media Asuransi, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah sebesar 25 basis poin (bps). Keputusan itu diambil menyusul langkah Bank Indonesia (BI) yang sebelumnya memangkas suku bunga acuannya dua kali sepanjang tahun ini.
Dengan keputusan tersebut, tingkat bunga penjaminan simpanan di bank umum turun menjadi 4,00 persen dari sebelumnya 4,25 persen. Sementara tingkat bunga penjaminan simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) juga turun dari 6,75 persen menjadi 6,50 persen.
|Baca juga: Robert Kiyosaki Ungkap Alasan Kontroversial Kenapa Banyak Orang Tetap Miskin
|Baca juga: Likuiditas Perbankan Membaik, LPS Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI Melesat di Kuartal III
Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2025. Adapun untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum, LPS memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminannya di level 2,25 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyebut keputusan ini didasarkan pada hasil observasi LPS terhadap kondisi pasar per Mei 2025. Ia mencatat suku bunga pasar mengalami kenaikan sekitar 36 bps menjadi 3,56 persen. Namun demikian, ruang penurunan suku bunga pasar tetap terbuka usai langkah pelonggaran suku bunga oleh BI.
“Suku bunga simpanan valas terlihat lebih dinamis, hanya naik 11 basis poin menjadi 2,17 persen,” ujar Purbaya, dalam konferensi pers LPS, di Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.
Menurutnya, penyesuaian tingkat bunga penjaminan ini merupakan kebijakan yang bersifat antisipatif dan forward looking, sejalan dengan perkembangan perekonomian, kondisi perbankan, dan stabilitas sistem keuangan nasional.
“Momentum penyediaan intermediasi perbankan dan pertumbuhan ekonomi yang perlu dijaga,” ujarnya.
|Baca juga: Merchant Kini Bisa Terima Pembayaran Lewat Static QRIS Midtrans, Begini Caranya!
|Baca juga: Robert Kiyosaki Ungkap Alasan Kontroversial Kenapa Banyak Orang Tetap Miskin
Ia mengingatkan tingkat bunga penjaminan adalah batas maksimum suku bunga simpanan yang dijamin oleh LPS, sehingga bank wajib memperhatikan besaran yang berlaku saat ini. “Kami mengimbau agar bank secara transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini,” katanya.
LPS menegaskan evaluasi tingkat bunga penjaminan dilakukan secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu apabila terdapat perubahan signifikan pada kondisi ekonomi, perbankan, maupun pasar keuangan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

