1
1

OJK Beri Izin Usaha PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia

Industri Jasa keuangan. |Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha untuk beroperasinya PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia. Izin usaha asuransi jiwa syariah ini berlaku mulai 22 Juli 2026.

Dalam pengumuman resmi OJK yang dikutip Rabu, 29 Juli 2026, disebutkan bahwa Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia melalui KEP-58/D.05/2026 pada 22 Juli 2026.

|Baca juga: MSIG Life (LIFE) Buka Suara Soal Gugatan Wanprestasi Nasabah

Perusahaan tersebut beralamat di Sinarmas Land Plaza Sudirman Lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 21, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920.

|Baca juga: MSIG Life Syariah Ditargetkan Meluncur di Kuartal I/2026

“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi.

Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Danamon Travel Fair Hadir di Tujuh Kota

Member Login

or