Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin perubahan nama PT Bahtera Arthaguna Parama menjadi PT Arthaguna Parama Adjusters.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT McLarens Indonesia menjadi PT McLarens Adjuster Indonesia
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Bahtera Arthaguna Parama menjadi PT Arthaguna Parama Adjusters melalui KEP-182/PD.02/2026 pada 17 April 2026.
|Baca juga: Bank Negara Malaysia Perketat Aturan Profesionalisme untuk Penilai Kerugian Asuransi
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 30 April 2026.
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Arthaguna Parama Adjusters diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha, selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
