1
1

OJK Izinkan Perubahan Nama PT McLarens Indonesia menjadi PT McLarens Adjuster Indonesia

Aktivitas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin perubahan nama PT McLarens Indonesia menjadi PT McLarens Adjuster Indonesia.

|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Multi Pilar Jasa Pirsa Nusa menjadi PT Multipilar Adjuster Surveyor Indonesia

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT McLarens Indonesia menjadi PT McLarens Adjuster Indonesia, melalui KEP-191/PD.02/2026 pada tanggal 22 April 2026.

|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Sapta Pirsa Mandiri menjadi PT Sapta Pirsa Mandiri Loss Adjuster

“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 29 April 2026.

Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT McLarens Adjuster Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha, selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar, Solusi Proteksi di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
Next Post DAI Beberkan Alasan Risiko Perang Tidak Ditanggung Asuransi

Member Login

or