1
1

DAI Beberkan Alasan Risiko Perang Tidak Ditanggung Asuransi

Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Yulius Bhayangkara. | Foto: Media Asuransi/Muh Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – Risiko perang menjadi salah satu pengecualian utama dalam polis asuransi. Hal itu terutama di tengah meningkatnya konflik global seperti ketegangan Amerika Serikat (AS) dan Israel melawan Iran yang berdampak pada jalur perdagangan internasional.

Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Yulius Bhayangkara menjelaskan pengecualian tersebut berkaitan dengan prinsip dasar bahwa risiko yang dijamin harus bersifat tidak terduga. Ia menyebut perang termasuk risiko yang sudah dapat diperkirakan sehingga tidak masuk dalam cakupan utama perlindungan.

“Perang itu hampir di semua polis asuransi dikecualikan, karena dalam prinsip asuransi yang dijamin adalah risiko yang tidak bisa diduga,” ujar Yulius, di Jakarta, Rabu, 29 April 2026.

|Baca juga: DAI Ungkap Konflik Timur Tengah Bisa Jadi Penyebab Premi Asuransi Naik Meski Tidak Ada Klaim

Namun demikian, dalam beberapa kasus, risiko perang masih dapat dijamin melalui perluasan atau extension dengan syarat tertentu. Persoalan muncul ketika konflik terjadi di wilayah strategis yang dilalui jalur perdagangan global, seperti kawasan Timur Tengah.

Dalam kondisi tersebut, perusahaan asuransi cenderung menolak menjamin risiko perang, yang berdampak langsung pada aktivitas pelayaran. Yulius menegaskan ketiadaan jaminan asuransi membuat kapal enggan beroperasi meski jalur tidak sepenuhnya tertutup.

“Ketika jaminan perang ditolak, kapal yang lewat tidak dijamin risikonya. Akibatnya, tidak ada yang berani jalan, karena kapal harus punya asuransi,” katanya.

|Baca juga: Asuransi Dihadapkan 10 Tantangan Besar di 2026, Industri Wajib Siapkan Ini!

|Baca juga: Allianz Indonesia Sebut UMKM Kuat dan Berkelanjutan Dukung Ketahanan Ekonomi RI

Dampak lanjutan dari kondisi ini adalah terganggunya rantai pasok global, terutama untuk komoditas energi yang memiliki peran vital bagi berbagai negara, termasuk Indonesia. Menurut Yulius, gangguan tersebut tidak hanya disebabkan oleh konflik fisik seperti blokade, tetapi juga oleh absennya perlindungan asuransi.

Di tengah ketidakpastian tersebut, industri asuransi menekankan pentingnya pendekatan berbasis risiko dalam menentukan harga premi dan kesiapan dana. Ia menjelaskan perusahaan harus menghitung risiko sejak awal, bahkan sebelum klaim terjadi.

“Dalam pendekatan risk based, meskipun belum ada klaim, risikonya sudah harus dihitung agar perusahaan bisa menyiapkan cadangan untuk membayar ketika kejadian terjadi,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Izinkan Perubahan Nama PT McLarens Indonesia menjadi PT McLarens Adjuster Indonesia
Next Post 4.000 Perempuan Ikuti AIA Vitality Women’s 10K 2026

Member Login

or