1
1

OJK Minta Asuransi Monitor Kinerja Agen Asuransi

Pelayanan nasabah industri jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi untuk melakukan monitoring terhadap kinerja tenaga pemasar atau agen asuransi. OJK juga meminta perusahaan asuransi untuk segera melakukan registrasi ulang produk asuransi unitlink yang telah dipasarkan.

“OJK meminta perusahaan asuransi melakukan monitoring terhadap kinerja tenada pemasar datau agen asuransi. Terutama dalam hal kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada calon nasabah secara lengkap, benar, dan jelas mengenai manfaat dan risiko produk asuransi, terutama untuk produk asuransi yang tergolong kompleks seperti halnya produk asuransi unitlink,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam jumpa pers secara daring, Senin, 2 Januari 2023.

|Baca juga: Kiat Agen Asuransi Kelas Dunia

Selain itu, OJK mendukung penerapan standar Basel III Reforms pada perbankan, dalam rangka penguatan pengawasan serta integritas pasar dan sektor keuangan. OJK menerbitkan SEOJK nomor 23/SEOJK.03/2022 terkait perhitungan ATMR Risiko Pasar yang mengatur klasifikasi trading book dan banking book, penetapan jenis eksposur, metode perhitungan, serta bobot risiko dalam perhitungan ATMR Risiko Pasar yang mulai diperhitungkan dalam KPMM pada Januari 2024.

Selanjutnya, penyempurnaan ketentuan terkait perhitungan permodalan yang mengacu pada standar Basel III Reforms serta penyelarasan dan harmonisasi dengan ketentuan lain yang berkaitan, akan dilakukan perubahan atas ketentuan dimaksud dengan beberapa poin penyesuaian, seperti, penyesuaian metode perhitungan ATMR sesuai Basel III Reforms; pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR risiko pasar bagi seluruh bank sejak 1 Januari 2024, dan penyesuaian terkait isu-isu teknis yang berkembang dalam implementasi selama ini.

Di sisi lain, untuk mendukung prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko dalam penyediaan dana/penyaluran dana BPR dan BPRS, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.02/2022 yang mengatur antara lain mengenai cakupan pihak terkait, perlakuan Batas Maksimum Pemberian Kredit/Dana (BMPK/BMPD) tertentu, dan penyampaian laporan BMPK/BMPD.

|Baca juga: Keluarkan Kebijakan Stimulus Lanjutan, OJK Turunkan ATMR

Di industri pengelolaan investasi, OJK terus melakukan penguatan tata kelola pelaku industri dan upaya melindungi investor pasar modal. Di tahun 2023, OJK akan melakukan penguatan lebih lanjut melalui penyempurnaan ketentuan tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif antara lain dengan memberikan ketentuan tata kelola penyelesaian redemption dengan aset (in kind settlement) dan likuidasi reksa dana, penegasan ketentuan atas penerapan multi kelas dalam reksa dana, dan penggunaan pembayaran digital dalam transaksi reksa dana.

Selain itu, OJK juga melakukan penguatan pada industri fintech P2P lending dengan melakukan penyempurnaan pengaturan untuk mengakomodasi perkembangan industri.

Untuk mempertegas kedudukan dan mekanisme OJK dalam melakukan pengawasan ASABRI, OJK sedang menyusun kerangka pengaturan terkait sebagai landasan hukum pengawasan dan melindungi kepentingan para pihak.

Untuk mengantisipasi penipuan berkedok investasi yang banyak menjerat mahasiswa dan masyarakat agar tidak terulang kembali, OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) untuk lebih prudent dalam menyalurkan pinjaman paling sedikit melalui, peningkatan kualitas E-KYC khususnya verifikasi untuk mengenali lebih mendalam calon nasabah. Selain itu, melakukan proses analisis atau credit scoring dengan lebih akurat untuk memastikan kemampuan customer dalam mengembalikan pembiayaan/pinjaman, dan meningkatkan ketajaman deteksi dalam proses akuisisi yang tidak normal.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post ESSA Lakukan Private Placement, Dananya untuk Investasi
Next Post ASPEBINDO Dorong Pemerintah Fasilitasi Investasi PLTN di Indonesia

Member Login

or