Media Asuransi, JAKARTA– Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada seluruh ahli waris. Jasa Raharja berkomitmen untuk memastikan seluruh santunan korban kecelakaan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan transparan.
Jasa Raharja terus mempercepat penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi, (27/4/2026). 16 korban meninggal dunia dan seluruh korban luka-luka telah mendapatkan jaminan perawatan melalui penerbitan surat jaminan (guarantee letter) di rumah sakit.
|Baca juga: Korban Meninggal Dunia Laka KRL Bekasi Dapat Santunan Rp90 Juta dari Jasa Raharja
Ariyandi menambahkan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan, termasuk dengan rumah sakit, kepolisian, serta keluarga korban, guna memastikan tidak ada hambatan dalam proses penyelesaian santunan. “Setiap korban memiliki hak yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, kami terus melakukan pendampingan kepada ahli waris agar proses administrasi dapat segera diselesaikan,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Kamis, 7 Mei 2026.
|Baca juga: Jasa Raharja dan Poltrada Bali Bersinergi dalam Membangun Sistem Keselamatan Transportasi Nasional
Ariyandi mengatakan, penyerahan santunan ini bentuk kehadiran negara dalam memberikan 9
Lebih lanjut Ariyandi menyampaikan bahwa masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan. Selain itu, melalui kerja sama dengan Jasaraharja Putera dan PT KAI, diberikan tambahan santunan sebesar Rp40 juta. Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, serta tambahan jaminan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera.
Editor : Wahyu Widiastuti
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
