Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa syariah, sehubungan perubahan nama PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha menjadi PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa.
|Baca juga: Setelah Ganti Nama dari MAGI, AXA Insurance Kantongi Izin Usaha dari OJK
Izin ini diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-283/PD.02/2023, tanggal 29 Desember 2023. “Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” bunyi keterangan yang dikutip dari laman OJK, Kamis, 18 Januari 2024.
Lebih lanjut disebutkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News