1
1

OJK Beberkan PR Besar Perusahaan Dana Pensiun BUMN

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kondisi dana pensiun (dapen) di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih sangat beragam. Sebagian dinilai dalam kondisi baik, sementara sebagian lainnya menghadapi persoalan pendanaan dan likuiditas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kondisi tersebut kini tengah ditinjau oleh Badan Pengaturan (BP) BUMN dan Badan Pengelola (BP) Danantara.

“Terkait dapen di lingkungan BUMN, tentunya dari BUMN, dari Danantara, itu me-review dari seluruh BUMN, karena dapen BUMN itu bervariasi, ada yang bagus, ada yang kurang bagus,” ujar Ogi usai menghadiri acara IPFS 2026 di Jakarta, Jumat, 25 September 2026.

Menurut Ogi, persoalan pada sejumlah dapen BUMN antara lain muncul ketika perusahaan pendiri dibubarkan atau mengalami kesulitan keuangan. Kondisi tersebut dapat mengganggu kemampuan pendiri dalam memenuhi kewajibannya kepada peserta dana pensiun.

“Karena mungkin pendirinya sudah dibubarkan, atau pendirinya dalam kesulitan keuangan sehingga tidak mampu untuk membayar kewajiban dari peserta yang sudah jatuh tempo,” katanya.

|Baca juga: OJK Bakal Izinkan Dana Pensiun untuk Investasi ke Luar Negeri

|Baca juga: OJK Terus Dorong Manajer Investasi untuk Masuk Bisnis DPLK

Meski demikian, Ogi memastikan dapen BUMN secara umum masih mampu memenuhi kewajiban jangka pendek kepada para peserta. Persoalan justru perlu diwaspadai dalam jangka panjang, terutama ketika perhitungan aktuaria menunjukkan adanya kebutuhan pendanaan yang lebih besar.

“Tapi kita melihat ada dua aspek, yaitu kecukupan likuiditas saat ini dan jangka panjang. Jadi, memang kalau hitungan dari aktuaria, dalam jangka panjang itu dia akan kesulitan untuk membayar. Tapi untuk saat ini, masing-masing dapen BUMN masih mampu membayarkan kewajiban jangka pendek,” jelas Ogi.

Salah satu tantangan yang menjadi perhatian adalah komposisi aset dapen. Sebagian aset berbentuk aset tetap sehingga tidak dapat segera dicairkan ketika dana dibutuhkan untuk membayar manfaat pensiun.

Artinya, kemampuan dapen dalam memenuhi kewajiban tidak hanya ditentukan oleh besarnya total aset, tetapi juga seberapa mudah aset tersebut dicairkan menjadi dana tunai ketika kewajiban jatuh tempo.

Oleh karena itu, OJK bersama BUMN terkait dan Danantara akan memantau kondisi likuiditas masing-masing dapen. Pengelolaan investasi juga akan menjadi bagian dari upaya memperkuat kemampuan dapen memenuhi kewajiban kepada peserta.

“Kami nanti akan memonitor dan kerja sama dengan BUMN masing-masing maupun dari Danantara untuk bagaimana membantu investasi dan juga membayar kewajiban kepada peserta yang jatuh tempo,” ujar Ogi.

Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Donny Oskaria menyebut persoalan dana pensiun sebagai salah satu pekerjaan rumah besar yang tengah dihadapi. Namun, Danantara belum menghitung secara keseluruhan besaran kekurangan dana yang harus ditutup.

Donny menjelaskan, terdapat dua skema utama dana pensiun, yakni program iuran pasti dan manfaat pasti. Dalam program iuran pasti, perusahaan sebagai pendiri tidak menanggung risiko atas hasil investasi dana pensiun.

Sementara itu, persoalan pendanaan lebih besar dapat muncul pada program manfaat pasti. Dalam skema tersebut, perusahaan pendiri menjamin manfaat yang akan diterima peserta atau pensiunan, baik secara berkala maupun pada akhir masa pensiun.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Terus Dorong Manajer Investasi untuk Masuk Bisnis DPLK
Next Post Pengguna Manfaat Dana Pensiun Masih Rendah, OJK Beberkan Tantangannya!

Member Login

or