Media Asuransi, GLOBAL – Otoritas Moneter Singapura (MAS) telah mengajukan proposal yang bertujuan untuk mengurangi jumlah persyaratan yang perlu dikumpulkan oleh lembaga keuangan dari klien demi pengajuan polis asuransi tertentu.
“Inisiatif ini diuraikan dalam sebuah makalah konsultasi yang meminta pendapat publik tentang masalah ini dalam upaya memfasilitasi akses yang lebih mudah ke asuransi bagi warga Singapura,” ujar MAS, dikutip dari laman Fintech News, Selasa, 6 Februari 2024.
Upaya ini merupakan bagian dari kolaborasi MAS dengan MoneySense, Central Provident Fund Board, dan berbagai asosiasi industri keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan finansial warga Singapura melalui Panduan Perencanaan Keuangan Dasar.
|Baca: Allianz Bagi Tips Milih Asuransi untuk Kaum Ibu
Diperkenalkan pada Oktober 2023, panduan ini memberikan nasihat keuangan yang lugas, termasuk berapa banyak pendapatan yang harus dialokasikan oleh warga Singapura untuk asuransi di berbagai kebutuhan pertanggungan. Proposal berfokus pada penyederhanaan proses aplikasi untuk polis asuransi jiwa berjangka dan polis asuransi penyakit kritis standar.
Mempermudah individu dapatkan produk asuransi sederhana
Dengan membatasi informasi yang diperlukan dari konsumen, MAS bertujuan mempermudah individu mendapatkan produk asuransi yang sederhana dan terjangkau yang selaras dengan rekomendasi panduan ini. Lembaga keuangan, konsumen, dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya dapat memberikan umpan balik atas proposal tersebut hingga 15 Maret 2024.
Asisten Direktur Pelaksana (Pasar Modal) MAS Lim Tuang Lee mengatakan proposal tersebut bertujuan menyederhanakan proses penasihat keuangan yang dapat digunakan oleh warga Singapura untuk mendapatkan perlindungan asuransi yang hemat biaya.
|Baca: OJK Mencabut Izin Usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia
“Pada saat yang sama, batas atas yang ditetapkan dalam Panduan Perencanaan Keuangan Dasar tentang perlindungan asuransi dan pengeluaran berfungsi sebagai perlindungan untuk melindungi kepentingan konsumen,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News