1
1

Potensi Asuransi Hewan Peliharaan Masih Besar, OJK Dorong Inovasi Produk

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tren meningkatnya peran hewan peliharaan sebagai bagian dari keluarga membuka peluang baru bagi industri asuransi untuk mengembangkan produk asuransi hewan di Indonesia.

Meski demikian, penetrasi pasar yang masih rendah serta keterbatasan penyedia menjadi tantangan yang perlu direspons secara strategis.

|Baca juga: Jalankan Program Penjaminan Polis Asuransi, LPS Siapkan SDM hingga Infrastruktur

|Baca juga: Purbaya Pamer Kekuatan Ekonomi Indonesia di Hadapan Investor Potensial AS

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan perubahan pola pandang masyarakat, khususnya di wilayah perkotaan, terhadap hewan peliharaan menjadi salah satu pendorong munculnya kebutuhan perlindungan finansial di sektor ini.

Dirinya tidak menampik fenomena meningkatnya peran hewan peliharaan sebagai bagian dari keluarga, khususnya di kalangan masyarakat perkotaan, menjadi salah satu peluang pengembangan produk asuransi.

|Baca juga: OJK Sebut Unitlink Tetap Tangguh di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

“Saat ini, kebutuhan biaya perawatan medis hewan, seperti rawat inap dan tindakan operasi, masih umumnya ditanggung secara mandiri oleh pemilik,” ujar Ogi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Kamis, 16 April 2026.

Ia menambahkan, jika melihat tren regional, pasar asuransi hewan di kawasan Asia Pasifik menunjukkan pertumbuhan yang cukup tinggi. Namun, kondisi tersebut belum sepenuhnya tercermin di Indonesia yang masih memiliki tingkat penetrasi rendah, sehingga menyisakan ruang ekspansi yang cukup besar bagi pelaku industri.

“Di kawasan Asia Pasifik, pasar asuransi hewan menunjukkan pertumbuhan yang cukup tinggi, sementara di Indonesia penetrasinya masih relatif rendah, sehingga membuka ruang pengembangan yang cukup besar ke depan,” jelasnya.

|Baca juga: Mega Insurance Beberkan Manfaat dari Aturan Baru Masa Tunggu di Asuransi Kesehatan

|Baca juga: OCBC (NISP) Kantongi Restu Akuisisi OCBC Sekuritas dan Great Eastern Life Indonesia

Lebih lanjut, OJK mencatat produk asuransi hewan di dalam negeri masih terbatas dengan jumlah perusahaan penyedia yang relatif sedikit dan belum menjangkau pasar secara luas. Selain itu, tingkat literasi masyarakat terhadap produk ini juga dinilai masih perlu ditingkatkan agar dapat mendorong permintaan yang lebih besar.

OJK mendorong industri asuransi untuk melihat kondisi ini sebagai peluang pengembangan bisnis melalui inovasi produk yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Upaya tersebut tetap harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta menjaga keberlanjutan usaha di sektor perasuransian.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Saham Woori Finance (BPFI) Berfluktuasi Tajam, Manajemen Akhirnya Buka Suara
Next Post Prudential Indonesia Susun Strategi Kejar Pertumbuhan Premi Lewat Keagenan dan Bancassurance

Member Login

or