1
1

Jalankan Program Penjaminan Polis Asuransi, LPS Siapkan SDM hingga Infrastruktur

Ketua DK LPS Anggito Abimanyu. | Foto: Kemenkeu

Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Anggito Abimanyu mengatakan LPS sudah menyusun peta jalan terkait penyelenggaraan program penjaminan polis 2023-2027 dan saat ini telah melakukan langkah persiapan. LPS siap menjalankan penugasan terkait program penjaminan polis kapan pun diminta diterapkan.

“Dan (LPS) telah melakukan langkah persiapan. Kita berharap aktivasi PPP atau program penjaminan polis 2027 nanti kalau ditetapkan paling lambat 2028 ya kami tentu tetap akan mempersiapkan segera,” kata Anggito, dikutip dalam rapat kerja LPS dengan Komisi XI DPR RI terkait laporan kinerja LPS 2025, di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.

|Baca juga: Perkuat Komitmen Layanan Nasabah di Sumatra Utara, Sequis Life Resmikan Sequis Center Medan

|Baca juga: El Nino Godzilla Diprediksi Picu Risiko Klaim, OJK Minat Industri Asuransi Siaga

“Jadi pada waktu program ini dilaksanakan, kami sudah cukup siap dari sisi apa? Dari sisi SDM, dari sisi infrastruktur, dari sisi regulasi, dan dari sisi komunikasi dengan peserta,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, regulasi dari sisi LPS juga terus disiapkan. Dirinya pun berharap DPR RI bisa membantu atau mendukung agar program penjaminan polis bisa segera diterapkan di LPS sejalan dengan sudah ada Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang membidangi industri asuransi.

|Baca juga: SMBC Indonesia (BTPN) dan Pegadaian Teken MoU Pembiayaan Berkelanjutan di Tokyo

|Baca juga: OJK Sebut Unitlink Tetap Tangguh di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

“Ini ada beberapa regulasi yang kami siapkan dan kami mohon izin untuk dapat diakselerasi karena Bapak-Bapak sudah menetapkan ADKnya dan juga kami sudah membuat organisasi lengkap sehingga mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan di 2027. Nanti tentu keputusannya tergantung kepada undang-undang yang akan disiapkan,” jelasnya.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, program penjaminan polis dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami gagal bayar atau pencabutan izin usaha.

|Baca juga: OCBC (NISP) Kantongi Restu Akuisisi OCBC Sekuritas dan Great Eastern Life Indonesia

|Baca juga: OCBC (NISP) Prediksi Posisi LDR di Bawah 80% pada 2026

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan mekanisme penjaminan difokuskan pada kewajiban perusahaan asuransi yang bersifat langsung kepada pemegang polis atau tertanggung sebagai konsumen sektor jasa keuangan.

“Saat ini OJK terus berkoordinasi secara aktif dengan LPS dalam mempersiapkan implementasi program tersebut,” pungkas Ogi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BRI (BBRI) Bagikan Dividen Tunai Rp209 per Saham, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
Next Post OJK Beberkan Dampak Implementasi POJK 36/2025 terhadap Asuransi Kesehatan RI

Member Login

or