1
1

Sompo Insurance Tekan Rasio Klaim Asuransi Kesehatan di Bawah 75%, Begini Caranya!

Chief Health Officer Sompo Insurance Irfan Firdaus. | Foto: Media Asuransi/Sarah Dwi Cahyani

Media Asuransi, JAKARTA – PT Sompo Insurance Indonesia mampu menekan rasio klaim asuransi kesehatan menjadi di bawah 75 persen untuk Februari 2025. Hal ini berhasil dilakukan dengan cara case monitoring.

Chief Health Officer Sompo Insurance Irfan Firdaus menyampaikan asuransi tidak melulu mengandalkan kenaikan premi untuk mengatasi inflasi medis. “Jadi kalau misalkan asuransi hanya mengandalkan kenaikan premi untuk menekan inflasi medis, terus terang asuransi tidak akan jadi kompetitif. That’s why kita itu ada tadi namanya case monitoring,” ujarnya.

Ia mengungkapkan Sompo akan melakukan monitoring pada setiap kasus yang terjadi. Karena, saat ini terjadinya klaim tinggi disebabkan oleh overutilitasi rumah sakit yang memberikan rekomendasi berlebihan kepada pasien.

|Baca juga: CEO BMS Ungkap Rahasia Sukses yang Jarang Diketahui Pemimpin Lain!

|Baca juga: OJK Meluncurkan Portal Data dan Metadata Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi

“Nah di sini kita melakukan namanya case monitoring atas setiap klaim di rumah sakit. Jadi sebelum selesai perawatan, kita selalu monitor secara harian. Dan saat ini kita berhasil untuk menekan klaim rasio yang cukup tinggi,” kata Irfan, saat Media Gathering, Senin, 17 Maret 2025,

Tercatat pada 2024, Sompo mencatat rasio di atas 90 persen. Pada tahun ini, mampu ditekan sampai di bawah 75 persen. “Sampai akhir Desember 2025, estimasi kita itu kita bisa menekan di sekitar 70-75 persen,” imbuh Irfan.

Selain case monitoring, tambahnya, Sompo juga menerapkan sistem co-payment yang efektif dalam menekan klaim rasio. Co-payment yang dilakukan tidak hanya untuk benefit rawat jalan, melainkan juga rawat inap.

|Baca juga: Sompo Insurance Perkenalkan Skema Baru Asuransi Kesehatan untuk UMKM

|Baca juga: Industri Asuransi Syariah Berpotensi Cetak Kinerja Gemilang? Ini Kata Bos Asuransi Raksa Pratikara

Jadi, peserta atau pasien akan diberikan risiko sendiri sebesar 10-20 persen untuk membayarkan sendiri tagihannya. Misalnya tagihan rumah sakit Rp1 juta, kalau ambil yang 20 persen berarti yang dijamin oleh asuransi untuk klaim yang eligible adalah hanya Rp800 ribu.

Berarti yang Rp200 ribu harus dibayar oleh si peserta langsung di rumah sakit. “Karena bisa mendengar penjelasan by-info. Bahwa inflasi mendis akan terus meningkat. Bahkan sampai 2026,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Avia Avian (AVIA) Suntik Investasi Rp275,8 Miliar di Produsen Lem Dextone
Next Post Bahaya! 1 dari 4 Warga Australia Terancam Kehilangan Klaim Asuransi Mobil, Ini Penyebabnya!
mediaasuransi_pd_728x90_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x600_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x250_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x100_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x50_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x480_std_hsbc

Member Login

or