Media Asuransi, GLOBAL – Pemerintah Taiwan mengumumkan tarif premi asuransi tenaga kerja akan dinaikkan menjadi 12,5 persen mulai tahun ini. Kenaikan tersebut diperkirakan mempengaruhi sekitar 10,51 juta pekerja, menurut Kementerian Tenaga Kerja (MOL), yang dilaporkan oleh Focus Taiwan.
|Baca juga: Raharja Energi Cepu (RATU) Sah Melantai di BEI, Raih Dana Rp624 Miliar!
Dilansir dari Insurance Asia, Jumat, 10 Januari 2025, saat ini, tarif premi asuransi tenaga kerja di Taiwan adalah 12 persen dari gaji bulanan pihak yang diasuransikan. Kenaikan ini merupakan bagian dari rencana penyesuaian bertahap yang dimulai sejak diperkenalkannya program pensiun tenaga kerja pada 2009.
Menurut Pasal 13 Undang-Undang Asuransi Tenaga Kerja, tarif premi awalnya ditetapkan sebesar 7,5 persen, dengan kenaikan 0,5 persen setiap tahunnya hingga mencapai 10 persen.
|Baca juga: Jadwal Dividen Tunai Interim Samcro Hyosung Adilestari (ACRO)
Penyesuaian berikutnya dilakukan setiap dua tahun sekali, dengan batas maksimum tarif yang ditetapkan sebesar 13 persen. Kenaikan terakhir terjadi pada 2023, saat tarif premi naik dari 11,5 persen menjadi 12 persen.
MOL berharap kenaikan tarif ini dapat menghasilkan tambahan dana sebesar US$609,28 juta per tahun, yang akan memperkuat dana asuransi tenaga kerja pemerintah.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News