1
1

Terbitkan POJK  8/2024, Regulator Ingin Sederhanakan Proses Persetujuan Produk Asuransi

Seorang petugas bank sedang melakukan aktifitas pelayanan disebuah gerai di Jakarta, beberapa waktu lalu. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menciptakan industri perasuransian yang kuat, tumbuh berkelanjutan, dan inovatif antara lain melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi (POJK 8 Tahun 2024) yang mendukung dan memudahkan pelaku usaha perasuransian.

“Melalui POJK 8 Tahun 2024, OJK berharap penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam keterangan resmi, Rabu, 5 Juni 2024.

OJK juga berharap penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital dan tata kelola perhitungan premi atau kontribusi (untuk asuransi syariah) secara lebih hati-hati dapat diimplementasikan dengan baik sehingga penyelenggaraan produk asuransi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. “Terutama agar industri perasuransian di sektor jasa keuangan memiliki daya saing global dan dapat berkompetisi secara sehat,” jelas Aman.

|Baca juga: Pengumuman, OJK Pertimbangkan Pemasaran Produk Asuransi Kesehatan Dibatasi! Kenapa?

Dia tuturkan bahwa penerbitan POJK 8 Tahun 2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengamanatkan perlunya penyesuaian terhadap POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (POJK 23 Tahun 2015), yaitu penguatan legal base dalam aspek tata kelola penyelenggaraan produk asuransi secara lebih baik.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam POJK 8 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Penguatan pokok pengaturan mengenai penyelenggaraan PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi) yang sebelumnya hanya diatur dalam SEOJK.
  2. Penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.
  3. Penguatan pengaturan mengenai penyelenggaraan produk asuransi secara digital.
  4. Penambahan pengaturan pemenuhan prinsip syariah dalam setiap penyelenggaraan produk asuransi.
  5. Penguatan tata kelola penyelenggaraan produk asuransi khususnya dalam perhitungan premi/kontribusi dilakukan melalui:
  6. A) Perencanaan yang terstruktur dan jelas atas pengembangan dan pemasaran produk asuransi sebelum dipasarkan yang dicantumkan dalam rencana bisnis perusahaan.
  7. B) Penyusunan kajian atau pengujian produk asuransi dalam setiap pengembangan produk asuransi.
  8. C) Penguatan tugas, peran, dan tanggung komite pengembangan produk asuransi, aktuaris perusahaan dan seluruh manajemen perusahaan yang terkait.

|Baca juga: Inilah Saluran Pemasaran Produk Asuransi yang Diatur dalam POJK 8/2024

Aman Santosa mengatakan bahwa proses penyusunan POJK 8 Tahun 2024 ini telah melibatkan para stakeholder dan mempertimbangkan masukan dari industri perusahaan perasuransian secara seimbang. Selain itu, POJK 8 Tahun 2024 ini juga memberikan jangka waktu peralihan selama enam bulan sejak tanggal POJK ini diundangkan.

“Dengan demikian, POJK 8 Tahun 2024 berlaku efektif sejak tanggal 29 Oktober 2024 dan diharapkan pelaku usaha asuransi memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan, agar POJK ini dapat diimplementasikan dengan efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri perasuransian,” jelasnya.

OJK berharap dengan penerbitan POJK 8 Tahun 2024 sebagai penyempurnaan dari POJK 23 Tahun 2015, akan membawa dampak yang besar dan positif bagi perkembangan industri perasuransian. Khususnya dalam upaya untuk mewujudkan terciptanya suatu ekosistem industri perasuransian yang kuat dan sehat secara keseluruhan.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Protelindo dan Iforte Kantongi Fasilitas Pinjaman Rp2 Triliun dari Bank Mandiri
Next Post CIMB Niaga Gelar Digital Lounge @Campus Festival 2024

Member Login

or