1
1

Ternyata Ini Pentingnya Asuransi saat Jumlah Kendaraan Bermotor di RI Meledak

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Perkembangan kendaraan bermotor di Indonesia terus menunjukkan angka yang signifikan. Berdasarkan data dari Korlantas Polri, jumlah kendaraan di Tanah Air telah melebihi 150 juta unit.

Angka ini mencerminkan tingginya kebutuhan akan kendaraan pribadi, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, di mana kendaraan sangat memengaruhi efisiensi waktu, khususnya dalam aktivitas sehari-hari seperti berangkat kerja. Namun, tingginya volume kendaraan di jalan raya juga meningkatkan risiko kecelakaan dan kerusakan pada kendaraan.

|Baca juga: OJK Catat 4.230 Aduan terkait Kejahatan Jasa Keuangan saat Nataru, Perbankan Terbanyak!

|Baca juga: KoinP2P Gagal Bayar Rp360 Miliar, Begini Respons OJK!

Kejadian tak terduga seperti bodi mobil tergores, penyok, atau bahkan kehilangan kendaraan, bisa terjadi kapan saja. Oleh karena itu, asuransi kendaraan bermotor menjadi solusi penting untuk melindungi kendaraan, baik itu mobil maupun sepeda motor.

Dilansir dari laman Tugu Insurance, Sabtu, 8 Februari 2025, asuransi kendaraan bermotor menawarkan perlindungan untuk biaya perbaikan hingga penggantian kendaraan yang hilang akibat pencurian atau perampokan.

Dengan asuransi, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir, karena biaya perbaikan akan ditanggung oleh pihak asuransi, baik sebagian atau sepenuhnya, tergantung pada jenis pertanggungan yang dipilih. Tidak hanya itu, asuransi kendaraan bermotor juga mencakup ganti rugi jika kendaraan hilang atau mengalami kerusakan berat akibat kecelakaan.

Proses klaim dilakukan dengan melapor ke pihak kepolisian, yang kemudian melakukan verifikasi dan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran laporan. Klaim akan diproses dalam waktu 30 hari kerja setelah semua data diverifikasi.

Sebelum memilih asuransi kendaraan bermotor, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pilihlah asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan pastikan memiliki jaringan bengkel rekanan yang luas di seluruh Indonesia, terutama di kota-kota besar. Selain itu, pahami syarat dan ketentuan yang berlaku agar klaim yang diajukan dapat diterima dengan lancar.

|Baca juga: Media Asuransi Gelar Webinar POJK 20/2023

|Baca juga: Asuransi Kredit Disebut Tawarkan Cuan Menggiurkan, OJK: Asal Risiko Dikelola Lebih Baik!

Lebih lanjut, ada dua jenis sistem klaim yang perlu dipahami, yaitu sistem cashless dan reimburse. Sistem cashless memungkinkan klaim tanpa pembayaran tunai, dengan biaya perbaikan langsung dibayar oleh asuransi melalui bengkel rekanan.

Sementara sistem reimburse mengharuskan pemilik kendaraan untuk membayar biaya perbaikan terlebih dahulu dan kemudian mengajukan klaim untuk mendapatkan penggantian sesuai dengan nota yang diberikan bengkel. Dengan mempertimbangkan tips ini, pemilik kendaraan dapat memilih asuransi yang paling sesuai untuk melindungi kendaraannya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Cara Mudah Kelola Emosi dan Bangkit dari Trauma Lewat Journaling
Next Post Inilah Lifestyle Kekinian yang Nggak Cuma Trendi, Tapi dapat Cegah Kanker

Member Login

or