Pada Selasa 12 April 2022, Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara aklamasi menyetujui penetapan 7 Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 atau jilid III.
Mereka adalah Mahendra Siregar selaku Ketua DK OJK, Mirza Adityaswara selaku Wakil Ketua DK, Dian Ediana Rae selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Inarno Djajadi selaku Kepala Pengawas Pasar Modal, Ogi Prastomiyono selaku Kepala Pengawas IKNB, Sophia Issabella Watimena selaku Kepala Dewan Audit, dan Frederica Widyasari Dewi selaku ADK yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Ketujuh ADK OJK terpilih ini bersama dua orang anggota DK yang merupakan ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia selanjutnya akan dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo paling lambat tanggal 20 Juli 2022. Proses seleksi yang dimulai sejak 7 Januari 2022 itu tak lepas dari pro kontra dan sejumlah kejutan. Bukan saja dari prosesnya, tetapi juga saat penunjukan anggota panitia seleksi yang diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun disoal.
Dalam seleksi kali ini diikuti oleh sebanyak 526 pendaftar yang akhirnya menyisakan 7 pendaftar terpilih. Saat peserta tersisa 21 nama atau seleksi tahap IV, panitia seleksi mengelompokkan 21 nama tersebut ke dalam 7 posisi DK OJK dimana masing-masing posisi diisi oleh 3 orang calon. Namun, saat ke-21 nama tersebut disetor kepada presiden untuk dipilih 14 nama yang akan menjalani fit and proper test di Komisi XI DPR, presiden memberikan kejutan dengan merombaknya. Salah satunya adalah Hoesen yang sebelumnya berada di kelompok calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dimasukkan ke kelompok calon Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.
Kejutan berikutnya datang dari Komisi XI DPR. Nama yang dipilih sebagai Kepala Eksekutif Pengawas IKNB justru diambil dari “kotak” lain yaitu atas nama Ogi Prastomiyono yang sebelumnya berada di kelompok calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan. Memang dalam setiap akhir sesi fit and proper test dengan ke-14 calon, pimpinan Komisi XI selalu menanyakan kesediaan dari setiap calon apabila ditempatkan di posisi lain, di luar posisi yang sudah dikelompokkan oleh Presiden.
Dari ketujuh nama ADK yang dipilih DPR tersebut, bisa dibilang mayoritas nama sudah terprediksi sejak awal bahwa akan menempati posisi-posisi tersebut, kecuali posisi Kepala Eksekutif Pengawas IKNB. Khusus untuk posisi calon Kepala Eksekutif IKNB ini memang sejak awal diisi oleh orang yang memiliki pengalaman profesional di industri perasuransian. Harapan tersebut sempat membuncah saat satu nama berhasil lolos hingga ke tahapan fit and proper test OJK. Namun, ternyata DPR berkehendak lain dan memilih calon dari “kotak” lain.
Sebelumnya, proses fit and proper test di DPR berlangsung singkat yakni setiap calon diberi waktu tak sampai 1 jam, di luar kelaziman di parlemen yang biasanya memakan waktu berjam-jam. Pada hari kedua yaitu tanggal 7 April 2022, melalui proses yang cepat, Komisi XI DPR secara aklamasi menetapkan 7 nama ADK OJK terpilih. Berbeda dengan periode sebelumnya yang pemilihannya dilakukan melalui mekanisme voting.
Terlepas dari pro kontra dan sejumlah kejutan yang mewarnai proses seleksi, faktanya 7 ADK OJK telah ditetapkan dan tinggal menunggu pelantikan dari presiden. Tugas berat pun menanti di tengah berbagai pekerjaan rumah dan tantangan di industri jasa keuangan, khususnya di industri perasuransian yang saat ini dihadapkan pada masalah ketidakpercayaan masyarakat akibat maraknya kasus gagal bayar klaim asuransi.
Beberapa persoalan mendasar yang disorot oleh parlemen saat fit and proper test dan diharapkan bisa dituntaskan oleh ADK Jilid III adalah peningkatan perlindungan terhadap konsumen atau masyarakat terhadap aksi-aksi kejahatan di sektor jasa keuangan. Peningkatan literasi dan edukasi keuangan masyarakat agar tidak mudah menjadi korban kejahatan keuangan.
Selain itu, OJK dituntut untuk bisa preemptive dan preventif dalam menjalankan fungsi pengawasan di sektor jasa keuangan agar tidak terjadi lagi kasus-kasus keuangan yang merugikan masyarakat. Law enforcement secara tegas juga harus dilakukan tanpa pandang bulu bagi pelaku industri jasa keuangan yang terbukti melanggar aturan main. Peningkatan kualitas dan kompetensi SDM OJK penting agar OJK bisa bekerja secara proporsional dan tepat sasaran.
Hal penting lainnya adalah OJK dituntut untuk bisa mengikuti perkembangan teknologi informasi. Tidak hanya dari sisi pembuatan aturan mainnya atas disrupsi digital di industri jasa keuangan tapi juga dari sisi adopsi teknologi dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi OJK sebagai regulator dan pengawas di sektor jasa keuangan. Selamat Bekerja!
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News