1
1

Pergantian Dewan Komisioner OJK dan Kesinambungan Organisasi

Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK melakukan sesi foto bersama sesaat setelah mengucapkan sumpah jabatan. | Foto: OJK

Empat hari setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yakni pada 25 Maret 2026, dilakukan pelantikan lima orang Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yakni terdiri dari satu orang Ketua Dewan Komisioner OJK, satu orang Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, dan tiga orang Anggota Dewan Komisioner OJK.

Satu hal yang menarik adalah, pelantikan pada akhir Maret 2026 ini membuat masa jabatan Dewan Komisioner OJK, tidak berakhir secara serentak seperti pada periode periode sebelumnya. Kesinambungan, mungkin menjadi kata kunci untuk kepemimpinan OJK beberapa tahun ke depan.

Selama tiga periode kepemimpinan lembaga ini, pergantian pimpinan berlangsung serentak di satu waktu. Yakni periode pertama pada 2012-2017, periode kedua pada 2017-2022, dan periode ketiga pada 2022-2027. Namun pada periode ketiga ini berlaku UU P2SK yang mengamanatkan penambahan dua anggota dewan komisioner (ADK) baru, sehingga di periode ini dua orang ADK yang bertugas pada 2023-2028.

Kemudian di awal 2026, ada tiga orang ADK OJK yang mengundurkan diri, yakni Mahendra Siregar yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner periode 2022-2027, Mirza Adityaswara yang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027, dan Inarno Djajadi yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK 2022-2027.

Pemerintah lantas mengajukan calon pengganti kepada DPR yang kemudian memutuskan adanya lima posisi ADK OJK yang diganti. Dengan demikian para pengganti ini memiliki masa jabatan lima dan enam tahun ke depan, karena untuk Ketua DK OJK dan Kepala Eksekutif PEPK memiliki masa jabatan enam tahun, sedangkan ADK lainnya memiliki masa jabatan lima tahun.

Seusai pelantikan ini, maka masa jabatan Dewan Komisioner OJK akan berakhir dalam empat waktu berbeda. Berdasar urutan waktu habisnya masa jabatan, maka akan ada tiga ADK yang habis masa jabatannya pada tahun 2027. Yakni Dian Ediana Rae yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK periode 2022-2027, Ogi Prastomiyono yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK periode 2022-2027, dan Sophia Issabella Watimena menjabat sebagai Ketua Dewan Audit OJK periode 2022-2027.

Sedangkan yang habis masa jabatan pada 2028 adalah Agusman yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, periode 2023-2028.

Kemudian ada tiga orang yang habis masa jabatannya pada 2031, yakni Hernawan Bekti Sasongko yang menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031, Hasan Fawzi yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK periode 2026-2031, dan Adi Budiarso yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK periode 2026-2031.

Sementara itu yang habis masa jabatannya di 2032 adalah Friderica Widyasari Dewi yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026-2032 dan Dicky Kartikoyono yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Uaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK periode 2026-2032.

Sedangkan dua orang Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio, masa jabatannya ditentukan oleh lembaga yang diwakili yakni Thomas AM Djiwandono sebagai Anggota Dewan Komisoner OJK Ex-officio Bank Indonesia dan Juda Agung sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kementerian Keuangan.

Masa jabatan atau periode menjabat yang tidak bersamaan ini, mirip dengan yang terjadi di Bank Indonesia (BI). Sebagai gambaran, Perry Warjiyo menjabat sebagai Gubernur BI periode 2023-2028. Destry Damayanti menjabat sebagai Deputi Senior Gubernur BI periode 2024-2029. Aida S Budiman menjabat sebagai Deputi Gubernur BI periode 2022-2027. Filianingsih Hendarta menjabat sebagai Deputi Gubernur BI periode 2023-2028. Ricky Perdana Gozali menjabat sebagai Deputi Gubernur BI periode 2025-2030. Thomas AM Djiwandono menjabat sebagai Deputi Gubernur BI periode 2026-2031.

Jika selama ini pergantian pejabat di BI telah menunjukkan kinerja lembaga tersebut yang berkesinambungan, maka kita layak berharap hal serupa akan terjadi di OJK dalam beberapa tahun ke depan. Semoga hal ini juga akan berakibat baik terhadap proses pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan di Tanah Air.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Perempuan Eksekutif di Industri Perasuransian

Member Login

or