Media Asuransi, BEKASI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Sarjito dapat langsung menjalankan tugas sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) setelah resmi dilantik.
Saat ini, OJK tinggal menunggu proses pelantikan yang menjadi tahapan berikutnya setelah penetapan Sarjito disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pelantikan Sarjito akan dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA). Namun, OJK belum memperoleh informasi mengenai jadwal pasti pelantikan tersebut.
“Ini kapasitasnya kan udah di paripurna. Nanti tinggal tunggu untuk dilantik oleh Ketua MA ya. Tanggalnya kita belum tahu, nanti teman-teman diundang. Setelah itu Beliau langsung on board,” jelas Friderica, yang akrab disapa Kiki usai acara Hari Indonesia Menabung 2026 di Bekasi, Jumat, 28 Agustus 2026.
Menurut Kiki, dari sisi internal, OJK sudah menyiapkan struktur organisasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas BMKS. Sejumlah posisi penting hingga fungsi di bawahnya juga telah diisi sehingga tidak perlu menunggu pembentukan organisasi setelah Sarjito mulai bekerja.
“BMKS sudah kita isi. Deputi Komisioner sudah kita isi, Kepala Departemen sudah kita isi, kemudian fungsi-fungsi di bawahnya juga sudah kita isi. Jadi begitu nanti Pak Sarjito on board itu sudah siap,” sebut Kiki.
|Baca juga: Startup RI Masih Terlalu Jawa Sentris, Pemerintah Siapkan Jurus Ini untuk Ekspansi di Daerah
|Baca juga: Orang Kaya di Asia Makin Lirik Asuransi untuk Kelola Harta Lintas Negara
Di sisi regulasi, OJK juga telah mempersiapkan aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan BMKS. Salah satunya berupa Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang disiapkan untuk mendukung proses peralihan kewenangan pengawasan komoditas dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
“Kemudian RPOJK yang tentang pengaturan juga sudah kita siapkan. Nah, nanti sesuai dengan Undang-Undang P2SK harus apa, akan dikomunikasikan dan minta persetujuan dari DPR, dalam hal ini Komisi XI,” imbuhnya.
Meski struktur organisasi dan regulasi mulai disiapkan, namun daftar komoditas yang nantinya masuk dalam cakupan pengawasan BMKS masih menunggu aturan lebih lanjut. Kiki menyebut penentuan ruang lingkup tersebut akan bergantung pada Peraturan Presiden (Perpres).
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah menyetujui Sarjito sebagai Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK untuk periode 2026–2031. Penetapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pembentukan fungsi pengawasan BMKS ditujukan untuk membangun ekosistem perdagangan komoditas yang lebih transparan, adil, serta mampu bersaing di tingkat internasional. Pada tahap awal, pengawasan akan difokuskan pada tiga komoditas strategis nasional, yaitu batubara, nikel, dan kelapa sawit.
Penunjukan Sarjito juga dinilai berkaitan dengan pengalamannya sebagai mantan Deputi Komisioner OJK sekaligus penyidik bursa saham. Pengalaman tersebut menjadi modal dalam menjalankan fungsi pengawasan, termasuk mendeteksi dan mencegah potensi pelanggaran di pasar komoditas.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

