Media Asuransi, JAKARTA – Baru-baru ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh petinggi perusahaan terkait Pertamina sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp193,7 triliun.
Mereka diduga mengatur skema ilegal yang menyebabkan minyak mentah dalam negeri ditolak dan malah diekspor, sementara kebutuhan dalam negeri justru dipenuhi lewat impor minyak dengan harga tinggi. Modus ini melibatkan pengondisian rapat strategis, mark up harga, serta permainan tender ilegal.
|Baca juga: Danantara Picu Aksi Wait and See hingga IHSG Terus Anjlok, Ini Kata Bos Telkom!
|Baca juga: IHSG Kebakaran! Waktunya Pantau 4 Saham Pilihan Berikut Biar Dompet Tebal
Setelah menjalani pemeriksaan, para tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Salemba dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Berikut daftar tersangka skandal minyak:
- RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
- GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Modus operandi dan permainan harga
Berdasarkan penyidikan, para tersangka sengaja menurunkan produksi kilang dalam negeri dengan alasan teknis, sehingga minyak lokal dianggap tidak layak dan akhirnya dijual ke luar negeri. Di sisi lain, minyak untuk kebutuhan domestik justru diimpor dengan harga lebih mahal melalui broker tertentu yang telah dikondisikan.
|Baca juga: Harga Emas Kian Kinclong, Cicil Emas BSI (BRIS) Melejit 174,32%
|Baca juga: Saham MNC Digital Entertainment (MSIN) Masuk FTSE Global Equity Index
Akibat skema ini, harga BBM yang dijual ke masyarakat ikut terdongkrak naik, sekaligus menjadi dasar pemberian subsidi dan kompensasi BBM dari APBN yang ikut terkuras hingga ratusan triliun rupiah.
Berikut kerugian negara yang fantastis:
- Ekspor ilegal minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun.
- Impor minyak mentah melalui broker ilegal: Rp2,7 triliun.
- Impor BBM dengan harga mark up: Rp9 triliun.
- Kompensasi BBM akibat permainan harga (2023): Rp126 triliun.
- Subsidi BBM yang membengkak (2023): Rp21 triliun.
|Baca juga: Manajemen Bank Jatim (BJTM) Buka Suara soal Kasus Manipulasi Kredit di Cabang Jakarta
|Baca juga: Penasihat Presiden Bocorkan Sumber Modal Danantara yang Sebenarnya
Akibat tindakan korupsi ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

