1
1

OJK Stop Aktivitas 915 Entitas Keuangan Ilegal

Pelayanan nasabah industri jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Hal itu dilakukan dalam rangka pemberantasan kegiatan keuangan illegal.

“Sejak 1 Januari sampai dengan 30 April 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online illegal,” kataKepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam jumpa pers secara daring, Senin, 13 Mei 2024.

|Baca juga: OJK Minta Bank Blokir Rekening terkait Judi Online dan Pencucian Uang

Di sisi lain, sejak 1 Januari sampai dengan 25 April 2024, pengaduan entitas ilegal yang diterima OJK sebanyak 5.998 pengaduan. Meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 5.698 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 300 pengaduan.

Sementara itu, menurut Friderica, dalam rangka penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen, selama periode 1 Januari sampai dengan 30 April 2024, OJK telah memberikan sanksi sebagai berikut:

  1. 35 Surat Peringatan Tertulis kepada 35 PUJK
  2. 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK
  3. 10 Sanksi Denda kepada 10 PUJK

|Baca juga: Wow, Ternyata OJK Telah Blokir 3.516 Aplikasi atau Situs Pinjol Ilegal

”Selain itu, pada tahun 2024 ini, yakni per 30 April 2024, terdapat 67 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 205 pengaduan,” tutur Friderica.

Di sisi pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan hukum, berupa:

  1. Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pelaporan

Sehubungan dengan adanya kewajiban penyampaian laporan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan hukum pelindungan konsumen di bidang PEPK, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 72 PUJK yang merupakan kewenangan pengawasan kantor pusat, yaitu: Sanksi Administratif Berupa Denda terhadap 56 PUJK dengan total nilai sanksi sejumlah Rp480,9 juta dan Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis terhadap 16 PUJK.

|Baca juga: Bappebti Blokir 1.855 Situs Web yang Tawarkan Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal

Adapun pengenaan sanksi terhadap PUJK yang berada dalam kewenangan pengawasan Kantor OJK Daerah dilakukan oleh Kantor OJK Daerah mengingat telah dilakukannya delegasi wewenang bidang PEPK kepada Kantor OJK Daerah sejak awal tahun 2024.

  1. Sanksi Administratif atas Hasil Pemeriksaan

OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp300 juta kepada satu perusahaan pinjaman online atas pelanggaran ketentuan terkait pemasaran produk dan/atau layanan. Selain pemberian sanksi administratif dimaksud, OJK juga memberikan perintah terkait implementasi dan pengawasan aktivitas pemasaran yang harus dipenuhi oleh perusahaan pinjaman online tersebut.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Launching The New Face of Samesta Sentraland Cengkareng Jakarta
Next Post AAUI Sebut Asuransi Pertanian Bisa Berkontribusi terhadap Ketahanan Pangan RI

Member Login

or