Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Arsjad Rasjid, menyatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan pemerintah atas penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti UU Cipta Kerja.
“KADIN sebagai representasi dari dunia usaha pada intinya menghormati keputusan pemerintah,” ujar Arsjad Rasjid. “Melihat kondisi situasi ekonomi global yang tak menentu, maka pemerintah perlu mengeluarkan aturan yang bisa mendukung masuknya investasi, penciptaan lapangan kerja, dan menjaga pertumbuhan ekonomi sesuai target,” kata Arsjad dalam pernyataan resmi yang dikutip Selasa, 3 Januari 2023.
Pernyataan Arsjad selaras dengan yang disampaikan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Sebelumnya, melalui rilis pers Setneg, Menko mengatakan bahwa penerbitan Perppu tersebut dilakukan dengan pertimbangan adanya kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi gejolak kondisi ekonomi global di 2023.
|Baca juga: Pemerintah Terbitkan Perppu tentang Cipta Kerja
Dalam kondisi perekonomian yang sedang diliputi ketidakpastian, Indonesia tentu membutuhkan modal masuk untuk menyerap tenaga kerja, mengurangi jumlah penduduk miskin, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kementerian investasi telah menaikkan target investasi di 2023 sebesar 16,7 persen dari Rp1.200 triliun menjadi Rp1.400 triliun. Namun, di saat seperti ini, banyak pelaku usaha dan investor yang masih masih menahan diri untuk melakukan investasi baru maupun ekspansi bisnis akibat banyaknya ketidakpastian yang mereka hadapi, salah satunya ketidakpastian ekonomi global hingga ketidakpastian hukum untuk berinvestasi di Indonesia.
Ketidakpastian hukum sering kali jadi penghambat bagi iklim investasi yang sehat. Hal ini terutama terlihat setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Siaran Pers Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021. Kepastian hukum tentunya sangat penting bagi kegiatan bisnis dan investasi.
Menurut KADIN, pemerintah harus segera mengatasi kekosongan hukum yang telah lama menjadi keluhan investor dan pelaku usaha. “Dengan adanya Perppu ini, harapannya dapat memberikan kepastian hukum dan kepercayaan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan menciptakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan,” kata Arsjad.
Ketua Umum KADIN ini menambahkan, iklim ketenagakerjaan yang kondusif juga merupakan salah satu faktor utama untuk menarik investor. “Selain ditetapkan Perppu ini, KADIN juga berharap kondisi hubungan industrial dapat lebih ditingkatkan agar lebih harmonis dan kondusif antar pelaku usaha dan tenaga kerja atau buruh. Karena selain kepastian hukum, iklim ketenagakerjaan yang kondusif juga merupakan salah satu faktor utama untuk menarik investor,” katanya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penetrasi Asuransi di India Tembus 41% di 2024, Ternyata Ini Rahasianya!
Kamis, 24 April 2025
