1
1

Kerusuhan dan Huru-Hara dalam Perspektif Asuransi

Oleh: Fajar Nindyo*

 

Indonesia memiliki sejarah panjang terkait peristiwa kerusuhan dan huru-hara yang mengakibatkan dampak sosial, politik, dan ekonomi yang sangat besar. Dimulai dari Kerusuhan Tanjung Priok tahun 1984, Kerusuhan Mei 1998, Konflik Poso dan Ambon, Kerusuhan Sampit, hingga aksi massa yang terjadi pada Agustus 2025 lalu sebagai akibat gejolak kekecewaan masyarakat terhadap gaji dan tunjangan anggota DPR. Terakhir, di sepanjang Juni 2026 terjadi demo mahasiswa yang diinisiasi oleh BEM dari berbagai kampus di Indonesia.

Seluruh peristiwa tersebut dapat memicu adanya gangguan ketertiban umum yang dapat berkembang menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan stabilitas ekonomi, sosial, dan politik.

Bagi industri asuransi, kerusuhan dan huru-hara merupakan salah satu kategori risiko yang memiliki kompleksitas tinggi karena bersinggungan dengan political risk yang lazimnya dikecualikan dalam polis. Tidak sedikit sengketa klaim asuransi yang muncul justru karena adanya perbedaan interpretasi mengenai apakah suatu kerugian disebabkan oleh kejadian biasa, kerusuhan, huru-hara, penjarahan, terorisme, atau bahkan peristiwa yang lebih luas seperti pembangkitan rakyat atau pemberontakan.

Oleh karena itu, di tengah risiko meningkatnya frekuensi demonstrasi dan mobilisasi massa di berbagai wilayah, pemahaman mengenai bagaimana industri asuransi merespons kejadian kerusuhan dan huru-hara menjadi hal yang penting untuk ditanamkan.

Dalam perspektif industri asuransi, seluruh peristiwa di atas memiliki satu kesamaan yaitu bersumber dari bahaya yang disebabkan oleh tindakan manusia (man-made perils). Berbeda dengan kejadian gempa bumi, banjir, atau letusan gunung berapi yang termasuk ke dalam natural perils, kerusuhan dan huru-hara merupakan risiko yang sangat dipengaruhi oleh perilaku manusia.

 

Jaminan Risiko Kerusuhan dan Huru-Hara

Kesalahpahaman yang sering terjadi di masyarakat adalah adanya anggapan bahwa semua kerusakan harta benda yang diasuransikan akan otomatis dijamin oleh polis asuransi, termasuk akibat kerusuhan dan huru-hara. Sebagai contoh, polis asuransi harta benda (property insurance) di Indonesia membedakan secara tegas antara kebakaran biasa dan kebakaran yang terjadi sebagai akibat dari peristiwa kerusuhan atau huru-hara.

Pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI), risiko kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, perang, terorisme, sabotase, hingga penjarahan termasuk ke dalam kelompok risiko yang dikecualikan (kecuali apabila tertanggung membeli perluasan jaminan khusus untuk risiko tersebut).

Hal serupa juga berlaku pada polis Industrial All Risks (IAR/PAR) yang menggunakan wording Munich Re. Walaupun polis ini berbasis all risks, risiko kerusuhan, huru-hara, penjarahan, pemberontakan, revolusi, terorisme, dan perang, tetap termasuk dalam pengecualian polis.

 

Memahami 3 Kluster ‘Man-Made Perils

Bahaya-bahaya yang melibatkan manusia sebagai unsur pelakunya (man-made perils) terbagi menjadi tiga kluster utama. Kluster pertama, terdiri atas kerugian yang timbul akibat kelalaian tertanggung maupun pihak lain. Di sinilah risiko kebakaran umumnya terjadi.

Kluster kedua, mencakup risiko kerusuhan (riots), pemogokan (strikes), penghalangan bekerja (locked-out workers), perbuatan jahat (malicious acts), tindakan pencegahan (preventive acts), penjarahan selama kerusuhan, dan huru-hara (civil commotion). Risiko-risiko ini umumnya dijamin melalui Endorsemen Kerusuhan (4.1A/2007) atau Endorsemen Huru-Hara (4.1B/2007).

Kluster ketiga merupakan kelompok risiko dengan potensi tingkat keparahan tertinggi yaitu pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Permasalahan dari aspek technical asuransi yang dapat muncul adalah manakala suatu peristiwa di kluster lebih rendah berkembang menjadi peristiwa yang masuk ke kluster lebih tinggi (dari kluster pertama/kedua menuju kluster ketiga) secara berkelanjutan tanpa terjadi rangkaian yang terputus (unbroken chain of events). Dalam kondisi demikian, penentuan apakah kerugian masih dijamin atau sudah masuk ke dalam wilayah pengecualian polis menjadi jauh lebih kompleks.

 

Siapa yang Harus Membuktikan?

Salah satu aspek paling menarik dalam sengketa klaim asuransi adalah masalah burden of proof’ atau beban pembuktian, yakni pada polis-polis berbasis named perils seperti PSAKI, tertanggung yang wajib membuktikan bahwa kerugian yang ia alami disebabkan oleh satu atau lebih bahaya yang secara eksplisit dijamin dalam polis. Jika tertanggung gagal membuktikan hal tersebut, klaim akan tertolak.

Sebaliknya, pada polis all risks atau un-named perils, tertanggung cukup menunjukkan bahwa kerugian benar-benar terjadi. Selanjutnya perusahaan asuransi yang harus membuktikan bahwa penyebab kerugian tersebut termasuk dalam bahaya yang dikecualikan polis.

Memasuki ranah pembuktian klaim maka menjadi penting untuk memahami teori Proximate Cause (yaitu penyebab aktif dan efektif yang menggerakkan rangkaian peristiwa hingga menimbulkan kerugian). Konsep ini menjadi sangat penting manakala seorang underwriter atau claim officer hendak menganalisa apakah sebuah demonstrasi biasa dapat berkembang menjadi kerusuhan atau huru-hara, atau bahkan masuk dalam political risk (yang lazimnya atas bahaya-bahaya pada kluster ketiga dikecualikan dalam polis dan tidak ada perluasannya).

Persoalannya menjadi semakin rumit karena banyak polis yang menggunakan frasa “directly or indirectly caused by, arising from, or as a consequence of” yang memperluas cakupan pengecualian tidak hanya pada penyebab langsung tetapi juga hubungan sebab-akibat secara tidak langsung.

 

Ketika Demonstrasi Berubah Menjadi Political Risk yang Tidak Terputus

Rangkaian demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025 memberikan ilustrasi menarik mengenai bagaimana sebuah aksi massa dapat berkembang dari demonstrasi biasa menjadi bentrokan, vandalisme, pembakaran fasilitas umum, hingga penjarahan harta benda pribadi tokoh-tokoh politik. Dari perspektif asuransi, pertanyaan yang muncul bukan sekadar “apa yang rusak”, melainkan “apa penyebab utama dan dominan dari kerusakan tersebut”.

Jika seluruh kejadian dianggap sebagai rangkaian peristiwa yang tidak terputus (unbroken chain of events), maka kerugian yang muncul pada tahap akhir dapat dianggap masih memiliki hubungan dengan kerusuhan awal. Sebaliknya, jika terdapat penyebab baru yang berdiri sendiri (intervening cause) maka rantai kausalitas dapat dianggap terputus. Inilah alasan mengapa investigasi klaim kerusuhan dan huru-hara yang mengarah pada political risk seringkali membutuhkan analisis hukum yang lebih mendalam.

 

Tantangan Standardisasi Polis di Industri Asuransi

Jika dicermati secara mendalam, kita akan menjumpai adanya perbedaan definisi dan pendekatan yang berbeda antara berbagai wording polis yang beredar di Indonesia. Beberapa polis memiliki definisi rinci mengenai apa itu kerusuhan dan huru-hara, sementara sebagian lainnya hanya mencantumkan risiko tersebut sebagai pengecualian tanpa definisi yang memadai. Selain itu ditemukan praktik pelekatan endorsemen kerusuhan dan huru-hara PSAKI pada polis IAR/PAR yang secara redaksional sebenarnya tidak sepenuhnya sinkron.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum ketika sengketa klaim muncul di kemudian hari. Karena itu salah satu agenda penting bagi industri asuransi Indonesia adalah melakukan standardisasi definisi kerusuhan, huru-hara, penjarahan, makar, terorisme, dan berbagai risiko sosial lainnya pada seluruh jenis polis yang beredar di pasaran.

 

Penutup

Kerusuhan dan huru-hara bukan sekadar persoalan keamanan negara dan masyarakat umum. Dalam dunia asuransi, peristiwa yang tampak sederhana di lapangan dapat berkembang menjadi sengketa klaim bernilai besar ketika muncul perdebatan mengenai penyebab kerugian, klasifikasi peristiwa, maupun cakupan jaminan polis.

Pelajaran terpenting adalah bagaimana memahami bahwa perlindungan asuransi tidak hanya ditentukan oleh kepemilikan polis tetapi juga oleh pemahaman terhadap definisi, pengecualian, endorsemen, dan mekanisme pembuktian yang terkandung di dalamnya.

 

*Penulis adalah Wakil Manager Takaful Institute, PT. Asuransi Takaful Umum

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post LPS Catat Tabungan di Bawah Rp100 Juta Tumbuh 4,95% hingga Mei 2026
Next Post Tumbuh 18,6%, Bank Mandiri (BMRI) Bukukan Laba Bersih Rp23,3 Triliun hingga Mei 2026

Member Login

or