Media Asuransi, JAKARTA – Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso mengungkapkan kegiatan operasional Bank Indonesia ditiadakan pada hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024.
|Baca juga: Suami Puan Maharani, Hapsoro, Jadi Pengendali Sanurhasta Mitra (MINA)
|Baca juga: 52 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Terbaik di 2024
“Hal tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional,” kata Denny, dikutip dari keterangannya, Selasa, 26 November 2024.
|Baca juga: Forum Diskusi Asuransi Bersama OJK Gelar Kegiatan Mengajar di Universitas Hasanuddin
|Baca juga: Prudential Syariah Tanam 2.000 Pohon di 10 Daerah di Pulau Jawa
Dengan keputusan tersebut, Bank Indonesia tidak menyelenggarakan:
- Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
- Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
- Layanan Operasional Kas.
- Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas.
- Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).
- Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

