Media Asuransi, JAKARTA – Dorong sektor pertanian Indonesia ke arah yang lebih maju, Eratani menggandeng PT UPL Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalin kerja sama sebagai bagian dari realisasi program pengembangan komunitas Eratani, yaitu Setiani (Setia Bertani). Melalui kemitraan ini, UPL Indonesia berkomitmen penuh untuk menanggung biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.000 Petani Binaan Eratani selama satu tahun. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada Petani Binaan Eratani yang bekerja dalam sektor informal.
“Menyejahterakan petani adalah inti dari apa yang kami lakukan di Eratani, oleh karena itu kami merancang program Setiani,” kata Chief Financial Officer Eratani, Bambang Cahyo Susilo. Dia tambahkan bahwa program ini direalisasikan melalui kemitraan dengan UPL Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan, sebuah langkah monumental untuk memastikan petani kami terlindungi. “Kami sangat berterima kasih atas kontribusi besar UPL Indonesia yang tentunya akan memberikan dampak positif pada Petani Binaan Eratani,” jelasnya.
UPL Indonesia, perusahaan agrokimia global juga memahami pentingnya kesejahteraan petani dan selalu berada di garis depan dalam mendukung industri pertanian. “Kami sangat senang dapat bermitra dengan Eratani dan BPJS Ketenagakerjaan dalam tujuan mulia ini,” ungkap Sub Region Head UPL Indonesia, Malaysia, dan Singapore, Praveen Kumar Ravindranathan.
Dia berharap dapat memberikan jaminan sosial yang komprehensif melalui iuran yang dibayarkan sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi para petani Eratani, untuk meningkatkan produktivitas mereka.
“Inisiatif ini sangat sejalan dengan misi kami untuk melindungi dan melayani tenaga kerja Indonesia,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mangga Dua, Dessy Sriningsih. “Kami sangat antusias bekerja sama dengan Eratani dan UPL Indonesia. Dengan adanya program ini, kami berharap dapat memberikan manfaat yang nyata bagi para Petani Binaan Eratani. Semoga sinergi ini dapat terus berkembang dan membawa perubahan positif bagi kesejahteraan para petani Indonesia,” tuturnya.
Melalui kerja sama ini, Petani Binaan Eratani berhak mendapat pelindungan tanpa batasan biaya perawatan saat mengalami risiko ketika bekerja. Selain itu, jika petani meninggal dunia akibat risiko kecelakaan kerja tersebut, maka ahli waris berhak mendapatkan manfaat sebesar 48 kali dari pendapatan terlapor dan beasiswa pendidikan dengan total Rp174 juta untuk dua anak. Hal ini karena Petani Binaan Eratani sudah terlindungi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja. Sedangkan, saat terjadi risiko kematian pada petani di luar kecelakan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan manfaat dengan total Rp42 juta sebagai bentuk manfaat dari program Jaminan Kematian.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News