1
1

Tebus – Penebusan

pembayaran untuk mendapatkan kembali surat utang, obligasi, saham, barang jaminan hipotek, atau gadai untuk melunasi utang (redemption).

(Sumber: OJK-Pedia)

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tawar – Penawaran Umum
Next Post Tebusan

Member Login

or