Media Asuransi, JAKARTA – Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2023-2028, mengumumkan hasil Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan) Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Ada 8 orang calon yang lolos Seleksi Tahap III, tak satupun yang berasal dari internal OJK.
Delapan calon yang lolos hasil Seleksi Tahap III berasal dari industri jasa keuangan (2 orang), pemerintah (2 orang), Bank Indonesia (2 orang), dan BUMN/anak BUMN (2 orang). Selanjutnya, seluruh calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang lulus Seleksi Tahap III akan mengikuti Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara) dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2023.
|Baca juga: 19 Orang Lolos Seleksi Tahap II Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2023-2028, Siapa Saja?
Pelaksanaan Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara) dilakukan di Ruang Rapat Gedung F lantai 1 Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Jalan Purnawarman nomor 99, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai.
“Calon Anggota DK OJK yang tidak mengikuti afirmasi atau wawancara, dinyatakan tidak lulus Seleksi Tahap IV yakni afirmasi atau wawancara,” kata Sri Mulyani. Di tambahkan, hasil Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara) akan diumumkan melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, https://www.kemenkeu.go.id, dan https://www.bi.go.id.
Calon ADK Otoritas Jasa Keuangan yang ditetapkan lulus Seleksi Tahap III dan berhak mengikuti Seleksi Tahap IV adalah sebagai berikut:
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News