Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pencantuman syarat klaim dalam polis sejak awal dapat memperkuat transparansi di industri perasuransian, termasuk asuransi syariah.
Ketua Umum AASI Fauzi Arfan mengatakan ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip akad dalam asuransi syariah. Menurutnya, kejelasan akad menjadi salah satu hal penting karena seluruh ketentuan yang disepakati antara perusahaan dan peserta perlu diketahui sejak awal.
“Sebenarnya kalau di syariah itu akad is very important. Jadi akad itu memang keyword-nya. Adanya KUHD itu tentunya buat kita akan melihat apakah members ada sesuatu yang perlu untuk di-improve,” ujar Fauzi, kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 18 September 2026.
Fauzi mengatakan putusan MK memberikan penegasan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi ketika peserta mengajukan klaim perlu disampaikan secara jelas dalam kontrak. Dengan begitu, peserta tidak baru mengetahui ketentuan tersebut ketika mengajukan klaim.
“Jadi akan dibuat spesifik tentang apa sih syarat ketentuannya ketika dia pengajuan klaim di awal. Jadi semua itu have to be transparent, have to be mention it clearly di kontrak,” katanya.
|Baca juga: Manjakan Fans Disney, Kartu Kredit OCBC Nyala Platinum Edisi Mickey Mouse Resmi Diluncurkan
|Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Usulkan Peserta Magang di Luar Negeri Ikut Dilindungi Jamsostek
Menurut dia, ketentuan mengenai syarat klaim bukan sesuatu yang sepenuhnya baru bagi industri asuransi. Namun, putusan MK memberikan penekanan lebih jelas mengenai informasi yang perlu dicantumkan dalam polis.
Fauzi menambahkan putusan tersebut tidak otomatis berarti seluruh perusahaan asuransi harus mengubah polis yang sudah dimiliki. Penyesuaian akan bergantung pada ketentuan dan format polis yang digunakan masing-masing perusahaan.
Meski demikian, dia memastikan, anggota AASI akan mengikuti putusan MK karena keputusan tersebut bersifat mengikat bagi industri. “Ini kan satu putusan yang wajib dijalankan, enggak ada tawarnya, enggak ada nilai tawarnya. Jadi menurut saya sih pastinya semua member kita,” ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan Ng Kim Tjoa dalam perkara pengujian Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) melalui Putusan Nomor 25/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu, 16 September 2026.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 304 KUHD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa polis memuat sejumlah informasi penting.
Informasi tersebut mencakup hari pengadaan pertanggungan, nama tertanggung, nama pihak yang jiwanya dipertanggungkan, waktu pertanggungan mulai dan berakhir, jumlah uang pertanggungan, premi, serta syarat klaim yang telah disepakati sejak awal.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan ketentuan Pasal 304 KUHD merupakan produk hukum kolonial. Sementara itu, perkembangan hukum perasuransian membutuhkan pengaturan yang memberikan transparansi, kepastian, keseimbangan, serta perlindungan yang efektif bagi para pihak, terutama tertanggung.
MK menilai pencantuman syarat dan tata cara klaim dalam polis menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian dalam proses pengajuan manfaat asuransi. Dengan demikian, tertanggung dapat mengetahui sejak awal persyaratan yang harus dipenuhi sebelum risiko yang dipertanggungkan terjadi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
