Media Asuransi, JAKARTA – Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2023-2028, telah mengirimkan 6 nama calon kepada presiden. Keenam Calon Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut telah lolos Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara) dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2023.
“Sebagai rangkaian tahapan berikutnya, presiden akan menyampaikan 4 calon Anggota DK OJK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna dilakukan fit and proper test di DPR. Dengan demikian, DPR juga memiliki peran penting dalam menentukan Calon Anggota DK OJK. Kemudian DPR akan menyampaikan 2 calon Anggota DK OJK kepada presiden untuk ditetapkan, yang selanjutnya akan diambil sumpah/janji jabatan di hadapan Mahkamah Agung,” kata Ketua Pansel yang juga Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, dikutip Rabu, 31 Mei 2023.
Keenam nama yang dikirim Pansel Anggota DK OJK kepada presiden, diproyeksikan akan mengisi jabatan: 1) Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota. 2) Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota.
Dari 6 orang calon Anggota DK OJK yang namanya dikirim kepada presiden, 2 orang berasal dari Bank Indonesia, 2 orang dari BUMN/Anak BUMN, 1 orang dari Kementerian Keuangan, dan 1 orang dari sektor swasta.
Calon ADK Otoritas Jasa Keuangan yang lulus Seleksi Tahap Tahap IV adalah sebagai berikut:
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News