Pada 14 Maret 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 05/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Penerbitan beleid anyar tersebut ditujukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan peningkatan tata kelola serta manajemen risiko bagi perusahaan asuransi agar pemasaran produk PAYDI alias unitlink tidak bermasalah ke depannya.
SEOJK tersebut mewajibkan industri asuransi jiwa untuk memperbaiki tiga aspek utama yait praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset PAYDI. Bagi industri asuransi umum yang berminat memasarkan produk PAYDI otomatis wajib berpedoman pada SEOJK ini.
Perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi ditujukan agar pemegang polis PAYDI betul-betul memahami produk PAYDI yang dibeli termasuk mengenai manfaat asuransi, biayabiaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis. Sementara itu, perbaikan tata kelola aset PAYDI bertujuan agar perusahaan asuransi mengelola aset PAYDI secara hati-hati sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap pengelolaan aset PAYDI.
Selain tiga area utama perbaikan tersebut, beleid anyar ini juga mengatur mengenai spesifikasi produk untuk mengurangi potensi sengketa terkait dengan spesifikasi produk seperti cuti premi, waiting period, dan waktu penerimaan premi. Tak hanya itu, diatur juga mengenai persyaratan perusahaan yang dapat menjual PAYDI.
Dalam rangka menyesuaikan (comply) dengan regulasi baru tersebut, OJK memberikan masa transisi kepada industri asuransi selama 12 bulan alias 1 tahun. Artinya, masa transisi tersebut akan
berakhir pada 14 Maret 2023.
Saat edisi ini terbit, mungkin waktu yang tersisa tinggal 1 bulan lagi. Bagi perusahaan asuransi, khususnya asuransi jiwa, lamanya masa transisi tersebut akan relatif. Bagi perusahaan asuransi kakap
yang portofolio PAYDI-nya besar dan jumlah agennya banyak, tentu waktu 12 bulan terasa singkat, tetapi bagi perusahaan asuransi yang portofolio PAYDI dan jumlah agennya kecil, waktu 12 bulan akan lebih dari cukup.
Siap tidak siap, ketika masa transisi berakhir maka syarat dan ketentuan yang tertuang dalam SEOJK 05/2022 ini akan efektif berlaku. Efeknya, perusahaan asuransi yang belum comply terhadap aturan ini tidak lagi bisa berjualan produk unitlink. Tentu hal ini akan mempengaruhi kinerja pengumpulan premi industri asuransi jiwa yang selama ini kontributor utamanya adalah produk unitlink.
Bahkan pada saat masa transisi saja, akumulasi premi asuransi jiwa sudah tergerus. Per Oktober 2022, total premi asuransi jiwa tercatat terkontraksi 5,76 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021. OJK mengakui bahwa kontraksi premi asuransi jiwa tersebut akibat proses review produk unitlink pascapenerbitan SEOJK No. 05/2022. Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) juga mencatat, hingga kuartal III/2022, pendapatan premi asuransi jiwa dari produk unitlink turun sebesar 11,1 persen menjadi Rp82,91 triliun. Produk unitlink selama ini menjadi penyokong utama pendapatan premi industri asuransi jiwa dengan kontribusi sebesar 57,7 persen.
Seorang eksekutif perusahaan asuransi jiwa joint venture mengutarakan bahwa saat ini mereka berkejaran dengan waktu untuk comply terhadap SEOJK 05/2022. Menurutnya, masa transasi 12 bulan yang diberikan terlalu singkat mengingat mereka harus menyesuaikan ribuan produk unitlink yang sudah beredar dan juga menyosialisasikan ketentuan pemasaran baru kepada ribuan tenaga pemasar.
Eksekutif di perusahaan asuransi jiwa lain menyampaikan perusahaannya kemungkinan besar akan rebalancing portfolio dengan menurunkan porsi produk unitlink dan memperbesar produk tradisional. Bahkan ada juga perusahaan asuransi jiwa yang selama ini tidak dominan menjual produk unitlink, memilih untuk menyetop penjualan unitlink karena persyaratan yang dianggap berat.
Dampak regulasi baru PAYDI ini memang beragam bagi perusahaan asuransi jiwa, tetapi ujungnya sama yaitu menggerus pendapatan premi industri asuransi jiwa nasional. Sebelum masa transisi ini berakhir, tak ada salahnya OJK me-review dan mengevaluasi sejauhmana implementasi SEOJK tersebut. Bila memang ada perusahaan yang memerlukan perpanjangan masa transisi atau relaksasi, mungkin bisa dipertimbangkan agar implementasi SEOJK ini tidak kontraproduktif terhadap kinerja industri asuransi jiwa nasional.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News