Pelaporan keuangan komersial yang tidak dapat dipisahkan dengan standar akuntansi yang diterapkan secara internasional, menjadi latar belakang perusahaan asuransi perlu mengimplementasikan International Financial Reporting System (IFRS) 17. IFRS 17 ini merupakan regulasi baru yang akan menggantikan regulasi lama, yakni IFRS 4 yang sudah ditetapkan sejak 2004.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life), Ibnu Hasyim, kepada Media Asuransi. Dia juga mengatakan bahwa masih terdapat beberapa perusahaan asuransi yang menyatakan diri belum siap untuk menerapkan aturan baru tersebut, hal ini karena IFRS 17 pasti akan berdampak pada perubahan banyak hal di industri. “Karena penerapan IFRS 17 bukan hanya perubahan standar akuntansi, akan tetapi perubahan ini juga berdampak terhadap infrastruktur, strategi, dan sumber daya perusahaan,” jelas Ibnu.
Dia pun menegaskan, selain untuk keperluan komersial, penerapan sistem IFRS 17 pada perusahaan asuransi juga perlu dilakukan guna keperluan pelaporan terhadap regulator. “Sesuai PSAK 74 yang dikeluarkan oleh DSAK, yang merupakan full adopsi dari IFRS 17, bahwa standar tersebut harus diterapkan paling lambat 1 Januari 2025. Dan, OJK mengharapkan bahwa bagi perusahaan asuransi yang siap boleh menerapkan lebih dini,” kata Ibnu.
Saat ini, lanjut Ibnu, masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi perusahaan asuransi dalam penerapan IFRS 17, seperti infrastruktur termasuk regulasi dan sistem IT, sumber daya manusia dan capital expenditure perusahaan, strategi bisnis, dan perubahan laporan yang akan berdampak pada KPI.
Menurut dia, sebaiknya perusahaan melakukan Gap Analisis terlebih dahulu guna mengetahui apa saja yang perlu dipersiapkan untuk implementasi. Melakukan training SDM pada fungsi yang terkait dengan IFRS, dan menyiapkan belanja modal untuk penyiapan sistem.
Lebih lanjut Ibnu mengatakan bahwa dampak penerapan IFRS 17 kepada peningkatan kualitas kinerja perusahaan, tergantung dari penerapan KPI yang akan digunakan dalam standar akuntansi yang baru tersebut. Menurutnya, perusahaan asuransi lokal juga memiliki kemungkinan untuk melakukan sharing teknologi terkait dengan penerapan IFRS 17 tersebut. Namun, sharing sistem teknologi ini tergantung dengan kebijakan dari masing-masing perusahaan asuransi.
Dengan adanya regulasi baru terkait penerapan IFRS 17 ini, Ibnu berharap penerapan regulasi yang konsisten dan seragam di industri asuransi dapat menciptakan iklim same playing field atau kesamaan permainan lapangan pada setiap anggota industri asuransi.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News