1
1

Aset IKNB syariah Meningkat 7 Kali Lipat dalam 6 Tahun

Industri keuangan syariah Indonesia, baik Industri Perbankan Syariah maupun Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah, menunjukkan perkembangan yang signifikan dari waktu ke waktu. Direktur IKNB Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) M Muchlasin menjelaskan bahwa dalam enam tahun terakhir, aset IKNB syariah bahkan meningkat hingga tujuh kali lipat. “Aset IKNB syariah Rp10,5 triliun di tahun 2010 menjadi Rp85,09 triliun di akhir September 2016,” katanya dalam acara Pelatihan & Gathering Wartawan yang diadakan OJK di Bogor, 12 November 2016.
Muchlasin menjelaskan, peningkatan aset terbesar terjadi pada asuransi syariah dan pembiayaan syariah. Data OJK menunjukkan, aset perusahaan asuransi syariah mencapai Rp6,97 triliun pada 2010 dan melonjak jadi Rp32,99 triliun pada akhir September 2016. Sementara itu, aset perusahaan pembiayaan syariah Rp2,36 triliun pada tahun 2010 dan menjadi Rp33,89 triliun pada akhir September 2016. Walau demikian dia mengakui bahwa pangsa pasar IKNB syariah terhadap total IKNB masih sangat kecil. “Secara share, IKNB syariah masih sangat kecil. Per September 2016, pangsa pasar IKNB syariah mencapai 4,5 persen,” jelasnya.
Dalam acara yang sama, Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan, dan Perijinan Perbankan Syariah OJK Deden Firman menyatakan bahwa perbankan syariah di Indonesia saat ini menjadi salah satu industri perbankan syariah terbesar di dunia dengan pasar yang besar. Berdasarkan data Global Islamic Finance Report tahun 2016, Indonesia berada pada peringkat keenam dalam hal pertumbuhan perbankan syariah nasional. Posisi Indonesia tersebut di bawah Malaysia, Iran, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Kuwait.
“Data itu menyatakan bahwa keenam negara itu, termasuk Indonesia, merupakan pasar keuangan syariah yang tumbuh dengan dukungan pemerintah dan negara muslim terbesar di dunia. Diperkirakan akan menjadi pemain penting dalam industri keuangan syariah global,” ujar Deden. Selain itu, Indonesia bersama dengan Uni Emirat Arab, Malaysia, dan Bahrain sekarang dianggap berada dalam posisi to offer lesson alias menjadi pemberi pelajaran kepada negara lain di dunia untuk pengembangan keuangan syariah. “Yang saya ingat, Uganda dan Kazakhstan belajar ke Indonesia untuk mengetahui perkembangan keuangan syariah di sini,” tambahnya.
Data dari Ernst & Young World Islamic Banking Competitiveness Report tahun 2016 menunjukkan, walaupun mengalami perlambatan, pertumbuhan perbankan syariah Indonesia merupakan salah satu yang tertinggi di antara negara QISMUT (Qatar, Indonesia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Turki) pada periode 2010-2014. Pertumbuhan aset perbankan syariah Indonesia mencapai 11 persen, sementara Uni Emirat Arab 19 persen, Turki 16 persen, dan Pakistan 13 persen. Perlindungan Konsumen Pada sesi sebelumnya yang berlangsung 11 November 2016, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa selama periode 2013 hingga 21 Oktober 2016, Layanan Konsumen OJK menerima permohonan layanan kumulatif mencapai 71.068. Dari jumlah itu, sebagian besar berupa pertanyaan yakni 69 persen (48.828 pertanyaan), kemudian permintaan informasi sebesar 26 persen (18.385 informasi), dan pengaduan sebesar lima persen (3.855 aduan). Dari total layanan pertanyaan yang jumlahnya mencapai 48.828, mayoritas yakni sebesar 62 persen (30.296) adalah pertanyaan non lembaga jasa keuangan (LJK). Sedangkan pertanyaan seputar LJK, terbanyak adalah untuk industri perbankan yakni 7.356 pertanyaan, perasuransian sebanyak 5.453 pertanyaan, pasar modal 3.442 pertanyaan, lembaga pembiayaan 1.715 pertanyaan. Sedang pertanyaan untuk dana pensiun dan lembaga jasa keuangan lainnya sekitar 500-an.
Sebagian besar permohonan informasi ditujukan untuk perbankan dengan jumlah permohonan mencapai 9.560 (52 persen), disusul pasar modal 4.010 permohonan informasi (22 persen), perasuransian 2.494 permohonan (14 persen), dan lembaga pembiayaan 1.638 (sembilan persen). Sementara itu permintaan informasi untuk dana pensiun, lembaga jasa keuangan lainnya, dan non lembaga jasa keuangan, hanya sekitar empat persen dari total permohonan layanan informasi. Layanan pengaduan juga didominasi perbankan dengan jumlah pengaduan mencapai 2.050 pengaduan (53 persen dari total pengaduan sebanyak 3.855). Pengaduan ke industri perasuransian ada 988 (26 persen), lembaga pembiayaan sebanyak 492 pengaduan (13 persen), dana pensiun 141 pengaduan (empat persen), pasar modal 118 pengaduan (tiga persen).
Lebih lanjut ditambahkan, selama enam bulan pertama 2016 enam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan telah memproses 47 permohonan penyelesaian sengketa. Dari permohonan yang masuk, 27 telah dilakukan penyelesaian dan 20 permohonan ditolak. “Penyelesaiannya meliputi, empat mediasi telah mencapai akta kesepakatan, dua dalam proses mediasi, satu ajudikasi dan sudah ada putusan, Delapan ditutup atau ditarik oleh pemohon, satu selesai dalam tahap pra mediasi, lima selesai karena PUJK yakni asuransi membayar klaim, dan empat lainnya menunggu jawaban,” kata Anto Prabowo. S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Cigna Luncurkan Asuransi Kesehatan Gigi
Next Post 2nd ASEAN Insurance Summit 2016 Meningkatkan Peran Asuransi di MEA

Member Login

or