Media Asuransi, JAKARTA – Kalau polis kita lapse apa yang harus kita lakukan? Apakah kita hentikan saja polis asuransi kita atau kita bisa melakukan reinstatement atau pemulihan polis asuransi?
Mengutip Allianz Indonesia, Sabtu, 6 Juni 2026, salah satu yang perlu diperhatikan ketika kita memiliki polis asuransi adalah kapan jatuh tempo pembayaran premi. Karena apabila kita lupa atau terlewat membayar premi asuransi kita, polis asuransi dapat lapse atau tidak aktif kembali. Dengan status lapse maka perlindungan pun akan berhenti.
|Baca juga: BFI Finance (BFIN) Klarifikasi soal Berita Penarikan Paksa Mobil di Tangerang Selatan
|Baca juga: Wamenkeu Tegaskan Ekonomi Indonesia Masih Stabil, Tidak Seperti Krisis 1998
Tentu tidak mau dong, kalau polis asuransi kita lapse? Namun, apabila terjadi hal seperti itu, apa yang harus kita lakukan? Apakah kita hentikan saja polis asuransi kita, atau kita bisa lakukan reinstatement atau pemulihan polis asuransi?
Apabila terjadi seperti ini, lebih baik kita lakukan reinstatement. Proses reinstatement adalah proses pembayaran sisa premi yang tertunggak, misalnya, premi yang belum kita bayarkan adalah selama tiga bulan maka kita harus melunasi premi tertunggak selama tiga bulan tersebut.
View this post on Instagram
Setelah itu jika pengajuan pemulihan polis tersebut telah disetujui oleh pihak asuransi maka polis asuransi bisa kembali aktif.
|Baca juga: Industri Asuransi Diminta Waspadai Risiko Penyebaran Ebola dan Hantavirus
|Baca juga: Bos Allianz Life Indonesia Sebut Ekonomi AS Masih Belum Stabil
Jadi jangan panik dahulu apabila polis asuransi kita lapse, tanyakan kepada perusahaan asuransi kita apakah polis bisa dilakukan reinstatement atau tidak. Setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan masing-masing mengenai proses reinstatement.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

