Media Asuransi, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan tanggapan terkait rumor pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa karyawan BEI yang diduga meminta imbalan dan gratifikasi dalam proses penerimaan emiten untuk pencatatan saham (IPO) di BEI. Rumor ini pun menyebar luas di kalangan pasar modal.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menegaskan BEI berkomitmen untuk mematuhi prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016.
|Baca juga: OJK Meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028
Dengan penerapan sistem itu, I Gede Nyoman Yetna menekankan, seluruh insan BEI dilarang keras untuk menerima segala macam gratifikasi dalam bentuk apapun. Larangan itu tidak terbatas pada uang semata melainkan juga makanan dan/atau barang atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga.
Jika ada pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI, ia menambahkan, tindakan disipliner akan diambil sesuai dengan aturan internal BEI.
|Baca juga: Profil Pramono Anung Usai Diusung PDIP sebagai Cagub Jakarta
|Baca juga: OJK Terbitkan Peraturan Transparansi dan Publikasi SBDK bagi Bank Umum Konvensional
Dia juga mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui tindakan pelanggaran terkait dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan oleh karyawan BEI maka dapat dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System-Letter to IDX pada link https://wbs.idx.co.id/.
Surat Kaleng
Mengutip surat kaleng yang beredar di kalangan pelaku pasar, Selasa, 27 Agustus 2024, terungkap pada Juli-Agustus 2024, manajemen BEI memecat lima karyawan dari Divisi Penilaian Perusahaan sebagai akibat dari kasus tersebut lantaran telah meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisis kelayakan calon emiten untuk tercatat sahamnya di BEI.
Divisi itu bertanggung jawab atas penerimaan calon emiten. Surat kaleng itu juga mengungkapkan karyawan tersebut terlibat dalam pengambilan keputusan untuk menerima calon emiten agar sahamnya dapat terdaftar dan diperdagangkan di bursa.
Praktik ini diduga telah berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten yang kini sahamnya sudah tercatat di bursa dengan nilai imbalan berkisar antara ratusan juta hingga miliaran rupiah per emiten.
|Baca juga: Begini Kesiapan MSIG Indonesia Hadapi Potensi Gempa Bumi Megathrust
|Baca juga: Bos The Fed: Waktunya Telah Tiba untuk Bank Sentral AS Turunkan Suku Bunga!
Lebih lanjut, terungkap melalui praktik terorganisir ini, para oknum bahkan membentuk perusahaan jasa penasihat yang saat pemeriksaan ditemukan memiliki akumulasi dana sekitar Rp20 miliar.
Proses penerimaan emiten untuk listing di bursa ini juga diduga melibatkan oknum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan untuk menyatakan kelayakan sebuah perusahaan untuk melakukan penawaran umum atau IPO. Bahkan, keterlibatan oknum OJK ini dilaporkan mencapai level kepala departemen.
PHK terhadap karyawan yang terlibat
Saat ini, informasi yang beredar menyebutkan BEI telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan yang terlibat. Namun, kasus ini belum menyentuh level kepala divisi atau direktur yang membawahi proses penerimaan emiten di bursa.
Sayangnya, pihak BEI enggan mengonfirmasi kebenaran mengenai PHK terhadap lima karyawan yang disebut terlibat dalam suap IPO. “Hal-hal internal lain tentu bukan menjadi konsumsi untuk publik,” tulis surat yang diterbitkan oleh BEI.
|Baca juga: Ibu Kota Segera Pindah ke Kalimantan Timur, MSIG Indonesia Punya Rencana Apa?
|Baca juga: Bangkok Bank Lepas 1,73 Miliar Saham Bank Permata (BNLI), Ini Tujuannya
Surat yang juga beredar di kalangan wartawan itu menyebutkan kasus ini masih dalam proses penanganan. “Tindak lanjutnya apakah kasus ini masuk kepada pidana karena melibatkan penipuan oleh oknum karyawan tersebut atas emiten-emiten yang proses pencatatannya di bursa melalui cara-cara yang tidak sesuai,” bunyi surat tersebut.
“Demikian informasi ini disampaikan kepada publik sebagai bagian dari transparansi, keterbukaan informasi, tata kelola yang baik, dan perlindungan kepada masyarakat pemodal khususnya di pasar modal,” bunyi surat tersebut.
Sebelumnya, pada situs web IDX, terdapat pengumuman yang mengimbau agar tidak memberikan gratifikasi kepada BEI yang tertanggal 24 Juli 2024. Pengumuman itu dikeluarkan sebagai bagian dari komitmen BEI dalam menjaga integritas, independensi, dan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News