Media Asuransi, JAKARTA – Salah satu bisnis milik Ustaz Yusuf Mansur yakni PT Paytren Aset Manajemen (PAM) berakhir kandas usai izin usahanya secara resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 13 Mei 2024.
Menanggapi hal tersebut, Yusuf Mansur meyakinkan dirinya untuk menerima keputusan tersebut usai perjuangannya selama ini untuk mempertahankan bisnisnya itu. “Saya rida InsyaAllah. Saya sudah memberikan perjuangan terbaik juga. Izin Allah dan maksimal di kerja dan usaha,” kata Yusuf, Mansur kepada Media Asuransi, Selasa, 14 Mei 2024.
Yusuf Mansur berharap agar apa yang dilakukannya selama ini menjadi ibadah dan amal saleh serta jariyah baginya. Dia menegaskan bahwa tujuannya selama ini adalah untuk sebuah jalan kebaikan.
|Baca juga: OJK Akhirnya Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen
“Tidak apa-apa, semoga jadi ibadah, amal saleh dan jariyah. Gimana niat, kan dicatat (sama) Allah. Ingin memajukan ekonomi umat, ekonomi syariah. Dan semoga Allah mengampuni saya, dan kawan-kawan semua. Terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lebih baik,” jelas Yusuf.
Diketahui pada 2022, Yusuf Mansur sempat mengumumkan akan menjual kepemilikan sahamnya di PAM. Namun dia mengakui jika hal tersebut tidak berhasil. “Perjuangan menjual itu (kepemilikan saham PAM) tiga tahun lebih, dan menghabiskan juga berbagai energi,” tuturnya.
Tidak lupa, dia mengucapkan terima kasih atas kebaikan OJK yang telah membantu memberikan kesempatan dan pelajaran dalam membangun bisnisnya. Ia meminta agar OJK tidak merasa kapok dengan ide-ide yang dia sumbangkan ke depan.
“Terima kasih juga kepada masyarakat. Perjuangan, hingga kemudian sampai pada 13 Mei 2024 ini. MasyaAllah. Teramat indah dan berharga,” tuturnya.
Sebagai informasi, pencabutan izin Paytren dilakukan setelah OJK melakukan pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan peru-ndang undangan di bidang pasar modal oleh PT Paytren Aset Manajemen tersebut.
Mengutip pengumuman resmi OJK, hasil pemeriksaan dan pengawasan tersebut menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen. Alasannya, Paytren terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
|Baca juga: Kembali Bikin Heboh, Yusuf Mansur Bilang Butuh Rp200 Triliun Buat PayTren
Paytren juga dalam kondisi yang memenuhi ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi sebagai berikut:
1. Kantor tidak ditemukan.
2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi.
3. Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu.
4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris.
5. Tidak memiliki Komisaris Independen.
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi.
7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan.
8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Dengan pencabutan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas maka Paytren:
1. Dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.
2. Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada).
3. Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).
4. Diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
5. Dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News