Media Asuransi, JAKARTA – PT Jasnita Telekomindo Tbk. akan membantu pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik dalam layanan panggilan darurat 112.
“Layanan ini akan menjadi pelaksanaan Command Center dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara gratis. Dalam pertemuan ini, diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Suwarto,” tulis menajamen perseroan dalam keterangan resmi dikutip, Kamis, 13 Juni 2024.
Layanan Panggilan Darurat 112, merupakan wujud implementasi Smart City melalui pilar Smart Government. Dalam layanan ini, Pemerintah hadir melayani Masyarakat dalam kondisi kedaruratan, yang berbasis elektronik.
|Baca juga: Jasnita Telekomindo (JAST) Ditunjuk Kelola Layanan Call Center Ombudsman RI
Selain itu, layanan ini merupakan wujud dari pilar SmartLiving, karena masyarakat akan semakin cerdas dalam kondisi darurat, dengan menelpon 112. Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat ini juga guna memenuhi amanat dari Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat.
Nomor Panggilan Darurat 112 juga telah terintegrasi ke nomor kedaruratan lainnya, seperti 118/119 ambulance, 115 untuk Basarnas, 129 untuk posko bencana alam, dll.
Laporan kedaruratan akan diterima oleh Agent 112 dan diproses dan diteruskan untuk pengambilan tindakan oleh instansi terkait. Dengan adanya 112, masyarakat dapat meminta bantuan meskipun berada di area yang terisolasi, karena bebas pulsa dan dapat dilakukan meskipun tidak ada sim card, atau provider sedang dalam gangguan.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News