Media Asuransi, JAKARTA – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menetapkan peringkat kekuatan finansial idAAA dengan prospek stabil kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Peringkat yang diberikan mencerminkan status sovereign LPS, peran kebijakan publik yang penting dalam menjaga stabilitas perbankan, kerangka peraturan yang kuat, serta posisi likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang superior,” tulis Pefindo dalam keterangan resmi dikutip, Kamis, 12 September 2024.
|Baca juga: Jadi Anggota Dewan Komisioner LPS, Harta Kekayaan Aida Suwandi Budiman Capai Rp34,4 Miliar
Pefindo menjelaskan peringkat tersebut dibatasi oleh profil permodalan yang moderat. Peringkat dapat diturunkan apabila LPS kehilangan status sovereign melalui pencabutan undang-undang pendiriannya, atau peran penting LPS dalam menjamin dana pihak ketiga untuk menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia dikurangi secara signifikan.
“Namun, kami berpandangan kedua hal tersebut memiliki kemungkinan yang sangat kecil untuk terjadi di masa yang akan datang.”
|Baca juga: Fitch Ratings Tarik Peringkat LPS, Kenapa?
LPS adalah institusi independen Pemerintah yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No.24/2004. LPS memiliki peran untuk turut menjaga stabilitas sistem keuangan bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Secara spesifik, LPS memberikan perlindungan penjaminan simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah, per bank. Sebagaimana diatur dalam UU No.4/2023 peran LPS diperluas untuk mencakup penjaminan polis asuransi pada tahun 2028. LPS bertanggung jawab langsung kepada Presiden Indonesia.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News