Media Asuransi, JAKARTA – PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham maksimum 1,5% dari seluruh saham yang telah ditempatkan perseroan dengan maksimum dana sebesar Rp350 miliar.
Dalam keterbukaan informasi publik yang dikutip, Selasa, 27 Februari 2024, manajemen Japfa Comfeed menerangkan bahwa jika Perseroan memutuskan untuk memanfaatkan mandat Buyback, Direksi akan mempertimbangkan semua faktor keuangan dan non-keuangan yang relevan (misalnya kondisi pasar saham dan kinerja saham) serta ketersediaan sumber internal dan/atau eksternal.
“Direksi tidak akan melaksanakan Buyback apabila hal tersebut, sedemikian rupa dapat menyebabkan likuiditas dan kondisi operasional Perseroan akan terpengaruh secara material. Harga saham Buyback akan ditentukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam POJK 29/2023.”
Periode Buyback akan dimulai setelah semua pembelian saham sebelumnya (saham treasury) telah digunakan seluruhnya oleh Perseroan sampai tanggal 3 April 2025 (satu tahun sejak Perseroan memperoleh persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan).
Buyback akan dilakukan baik melalui Bursa maupun di luar Bursa. Dalam hal Buyback akan dilaksanakan melalui Bursa, Perseroan akan menunjuk perantara pedagang efek yang terdaftar di Bursa.
|Baca juga: Peringkat Japfa Comfeed Ditegaskan B+ Outlook Stabil oleh Fitch
Alasan untuk Perseroan melakukan Buyback adalah sebagai berikut: pertama, dalam mengelola usaha Perseroan, manajemen selalu berupaya untuk meningkatkan nilai Pemegang Saham, antara lain dengan meningkatkan ROE Perseroan. Selain pertumbuhan dan perluasan usaha, Buyback dapat dianggap sebagai salah satu cara, melalui mana ROE Perseroan dapat ditingkatkan.
Kedua, mandat untuk melaksanakan Buyback akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi Perseroan dalam mengelola modal dan memaksimalkan pengembalian kepada Pemegang Saham. Sepanjang Perseroan memiliki modal dan dana lebih, dibanding kebutuhan keuangan Perseroan, dan dengan mempertimbangkan pertumbuhan serta rencana ekspansi, mandat Buyback akan memfasilitasi pengembalian kelebihan kas dan dana bagi Pemegang Saham dengan cara menguntungkan, efektif dan efisien.
Ketiga, mandat Buyback akan memberi Perseroan fleksibilitas untuk melakukan Buyback setiap saat, tergantung pada kondisi pasar, selama periode Mandat Buyback.
Keempat, ssaham yang dibeli kembali oleh Perseroan berdasarkan mandat Buyback dan disimpan dalam treasury dapat digunakan, sepanjang diizinkan oleh hukum yang berlaku, antara lain, dialihkan untuk tujuan atau sesuai dengan skema saham yang dilaksanakan oleh Perseroan, termasuk PT Japfa Performance Share Plan. Penggunaan saham treasury sebagai pengganti penerbitan saham baru, antara lain akan mengurangi dampak dilusi terhadap Pemegang Saham yang ada atas penghargaan saham berdasarkan PT Japfa Performance Share Plan tersebut.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News