Media Asuransi, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan melalui pelaksanaan program penjaminan simpanan dan resolusi bank secara optimal. Harapannya berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyatakan dari sisi penjaminan, cakupan jumlah rekening yang dijamin tetap konsisten berada di atas 90 persen untuk bank umum maupun BPR/BPRS. Sampai dengan posisi Maret 2026, proporsi simpanan bank di atas TBP terpantau stagnan masih berada di atas 30 persen.
Meski demikian, lanjutnya, suku bunga yang diberikan mulai menunjukan tren penurunan secara bertahap lintas kelompok deposan dan kelompok bank. Mempertimbangkan hal tersebut, LPS bersama anggota KSSK terus berupaya mendorong langkah penyesuaian suku bunga simpanan agar tetap selaras dengan TBP.
|Baca juga: Klarifikasi ke BEI, GoTo Bahas Perpres Ojol hingga Investasi Danantara
|Baca juga: Tugu Insurance (TUGU) Tebar Dividen Tunai Rp355,52 Miliar, Simak Jadwal Lengkapnya!
“Sehingga dapat memperkuat transmisi kebijakan ke penurunan suku bunga kredit dan efektivitas fungsi intermediasi perbankan,” kata Anggito, dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2026, di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
Ia menambahkan usai ditetapkannya PP Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP), LPS akan segera menyiapkan pengaturan turunan PP tersebut dalam Peraturan LPS (PLPS).
Sementara itu, terkait persiapan pelaksanaan program penjaminan polis, LPS terus mengakselerasi persiapan pada aspek penyusunan rancangan kebijakan, SDM, dan teknologi informasi termasuk integrasi serta pertukaran data dengan OJK.
Langkah ini ditujukan untuk memastikan kesiapan kerangka regulasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi LPS di bidang perbankan dan asuransi. LPS menilai tantangan stabilitas di sektor perbankan akan semakin meningkat tidak hanya dipengaruhi ketidakpastian faktor eksternal, namun juga sisi operasional.
|Baca juga:Asuransi Multi Artha Guna (AMAG) Bakal Tebar Dividen Tunai Rp148,37 Miliar, Simak Jadwalnya!
|Baca juga: Lippo General Insurance (LPGI) Tetapkan Jadwal Pembagian Dividen, Ini Rinciannya!
“Penguatan infrastruktur dan kapasitas teknologi informasi perlu dilakukan, terutama di bank dan lembaga jasa keuangan skala kecil yang selama ini belum secara optimal dalam mengelola aspek keamanan siber,” ucapnya.
Dirinya mengungkapkan LPS bersama lembaga anggota KSSK lainnya akan semakin intensif memperkuat program kerja sama dalam rangka peningkatan literasi dan inklusi keuangan, khususnya di sektor perbankan dan asuransi dengan penekanan pada penguatan perlindungan nasabah serta peningkatan kepercayaan masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, LPS bersama OJK dan BPS telah memperluas skala dan ruang lingkup Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) sejak tahun ini, sehingga diharapkan dapat diperoleh hasil pemetaan yang komprehensif sebagai dasar pengembangan program inklusi dan edukasi lintas kelompok dan wilayah.
Saat ini masih terdapat 15 juta penduduk Indonesia di usia produktif yang belum memiliki rekening perbankan. LPS bersama KSSK akan terus mendorong agar masyarakat memiliki akses rekening guna meningkatkan inklusi keuangan dan dapat memanfaatkan program prioritas Asta Cita Pemerintah secara lebih efisien dan efektif.
|Baca juga: Dari Spekulasi ke End-User, Industri Properti RI Dinilai Makin Sehat
|Baca juga: AAJI Komitmen Perkuat Ketahanan Risiko Industri Asuransi Jiwa di Tengah Ketidakpastian Geopolitik
Anggito menegaskan KSSK berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dan memperkuat coordinated policy response serta kewaspadaan untuk memitigasi berbagai risiko yang dapat berdampak terhadap perekonomian dan SSK.
KSSK, masih kata Anggito, juga telah dan terus berkomitmen untuk mendukung sektor riil dan program Asta Cita serta program prioritas lainnya guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan demi mencapai kemakmuran bangsa,” tukasnya.
“Pemerintah, BI, OJK, dan LPS berkomitmen menyelesaikan perumusan peraturan pelaksanaan amanat UU P2SK secara kredibel dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku industri keuangan dan masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
