Media Asuransi, JAKARTA – Manajemen PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) telah melunasi seluruh nilai utang yang menjadi objek gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan yang diajukan oleh PT Wiradjaja Prima Kencana.
Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Mahendra Vijaya menjelaskan berdasarkan Permohonan PKPU dari SIPP PN Jakpus dan Relaas Panggilan Sidang yang diterima Perseroan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus dengan Nomor. 329/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, terdapat permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Wiradjaja Prima Kencana sebagai Pemohon PKPU kepada perseroan sebagai Termohon PKPU, dimana Pemohon menganggap Termohon masih memiliki kewajiban pembayaran kepada Pemohon.
|Baca juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Digugat PKPU oleh Infinite Berkah Energi
“Nilai gugatan yang dimohonkan oleh Pemohon sebesar Rp7,21 miliar dimana gugatan tersebut tidak bersifat material,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Jumat, 8 November 2024.
|Baca juga: Rencana Perdamaian PKPU Visi Media Asia (VIVA) Disetujui Seluruh Kreditur
Menurutnya, permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun operasional perseroan. “Pada tanggal surat tanggapan ini diterbitkan yaitu 7 November 2024 perseroan telah melunasi seluruh nilai gugatan Pemohon, yang selanjutnya kedua belah pihak yaitu pihak yaitu Pemohon dan perseroan juga telah menandatangani Berita Acara Penyelesaian dan Perdamaian yang mencakup penyelesaian permasalahan pembayaran. Sehingga Permohonan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus siap untuk dicabut.”
Sementara itu terkait dengan gugatan PKPU atas anak usaha perseroan yaitu PT Wijaya Karya Industri, Mahendra menjelaskan PT Infinite Berkah Energi menganggap PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi masih memiliki kewajiban sebesar Rp8,29 miliar. “Adapun gugatan tersebut tidak berdampak material bagi perseroan.”
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News