1
1

Kuasa Hukum PDIP: Penangkapan Hasto Tidak Sesuai Ketentuan UU KPK!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka HK atas dugaan perintangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi. | Foto: KPK

Media Asuransi, JAKARTA – Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menegaskan surat perintah penahanan Hasto Kristiyanto tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019, pimpinan KPK itu bukan lagi sebagai penyidik dan tidak juga menjadi penuntut umum,” ucapnya, dikutip dari laman resmi Instagram PDIP, Senin, 24 Februari 2025.

|Baca juga: Komisaris Utama dan Wadirut Sarana Menara Nusantara (TOWR) Mengundurkan Diri

|Baca juga: Profil Ferryady Hartadinata, Bos Emiten Emas yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi Taspen

Maqdir Ismail menjelaskan jika ditafsirkan soal UU KPK tersebut maka pimpinan KPK tidak bisa bertindak sebagai penyidik dalam hal ini, karena yang berwenang bukan penyidik. Selaras dengan itu, PDIP juga turut menunjukkan sikap terhadap penangkapan Hasto dengan menekankan tiga poin utama yakni:

  1. Tetap menjaga soliditas partai dengan mengedepankan persatuan dan kesetiaan terhadap garis perjuangan serta keputusan partai.
  2. Seluruh kader dan simpatisan di seluruh wilayah agar tetap tenang dan dalam keadaan siaga untuk menghadapi situasi terburuk.
  3. Ketua umum tidak menunjuk pelaksana tugas (plt) sekretaris jenderal (sekjen). Semua unsur partai harus menunggu komando langsung dari Ketua Umum PDI Perjuangan.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka Hasto atas dugaan perintangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi.

|Baca juga: Ramalan IHSG dan 4 Rekomendasi Saham Pilihan yang Berpotensi Terbang Hari Ini

|Baca juga: FIF Siapkan Dana Rp806,97 Miliar untuk Pelunasan Obligasi

Dalam hal ini, Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terpilih periode 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HM bersama-sama dengan SB berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu WS selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 bersama-sama dengan ATF.

|Baca juga: Pelunasan Haji Dibuka, BSI Siapkan Layanan Optimal untuk 185 Ribu Calon Haji

|Baca juga: OJK Tidak Berikan Estimasi Spesifik tentang Proyeksi Pertumbuhan Aset Kripto di 2025, Kenapa?

Tersangka HK ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak  20 Februari sampai dengan 11 Maret 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Mobil China Changan Siap Mengaspal di Indonesia via Indomobil Group
Next Post MNC Energy Investments (IATA) Raih Restu Rights Issue dari OJK
mediaasuransi_pd_728x90_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x600_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x250_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x100_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x50_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x480_std_hsbc

Member Login

or