Media Asuransi, JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan kini menjadi sorotan utama lantaran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Tidak main-main, aksi tidak terpuji itu membuat negara mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun.
|Baca juga: Industri Kripto Perlu Tahu, Ternyata Ini Maksud OJK tentang Centralized Futures Exchange di 2025
|Baca juga: BPI Danantara Resmi Dibentuk, Begini Respons Bos Bank Mandiri (BMRI)
Kasus tersebut kini tengah dalam penyelidikan, dan diduga terdapat enam nama lainnya yang terseret menjadi daftar tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tersebut.
Jejak pendidikan dan karier Riva Siahaan
Melansir laman resmi LinkedIn-nya, Rabu, 26 Februari 2025, Riva merupakan lulusan S1 Administrasi Bisnis Universitas Trisakti (1994-1999), kemudian melanjutkan studi pascasarjana di bidang yang sama di Oklahoma City University, Amerika Serikat (2001-2003).
|Baca juga: Tugu Insurance (TUGU) Umumkan Likuidasi TRB (London) Limited
|Baca juga: Manajemen Bank Jatim (BJTM) Buka Suara soal Kasus Manipulasi Kredit di Cabang Jakarta
Dengan bekal pendidikan itu Riva mulai bergabung dengan PT Pertamina (Persero) dan diawali dengan menjadi Key Account Officer dan Senior Bunker Officer (2001-2015). Kemudian pada 2015, Riva sempat bekerja di anak perusahaan Pertamina yakni sebagai Bunker Trader di Pertamina Energy Services Pte Ltd (Petral).
Pada 2016, Riva kembali ke Pertamina dan menjabat sebagai Senior Officer Industrial Key Account dan Retail Fuel Marketing. Sepanjang 2019-2021, Riva dipindah ke salah satu anak usaha Pertamina lainnya yaitu Pertamina International Shipping dan menjabat di beberapa posisi mulai dari VP Crude & Gas Operation, VP Sales & Marketing, dan terakhir Commercial Director.
|Baca juga: Penasihat Presiden Bocorkan Sumber Modal Danantara yang Sebenarnya
Baru pada 2021, kariernya melesat di PT Pertamina Patra Niaga dengan mengawalinya sebagai Corporate Marketing & Trading Director (2021-2023), lalu menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) dari 2023 hingga sekarang.
Dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi
Modus dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Riva adalah mengubah Bahan Bakar Minyak (BBM) Research Octane Number (RON) 90 atau pertalite menjadi RON 92 atau pertamax. Tersangka melakukan pembayaran produk kilang pada RON 92 tetapi BBM yang dibeli adalah jenis RON 90. BBM RON 90 itu kemudian dicampur di depo untuk menjadi RON 92.
|Baca juga: Harga Emas Kian Kinclong, Cicil Emas BSI (BRIS) Melejit 174,32%
|Baca juga: Saham MNC Digital Entertainment (MSIN) Masuk FTSE Global Equity Index
Kasus ini bermula sejak peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan Pertamina memprioritaskan pasokan minyak bumi dalam negeri yang pemenuhannya berasal dari minyak mentah dalam negeri.
Namun saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan Riva dan akan melakukan pemeriksaan terhadap 96 saksi, dua ahli, dan beberapa dokumen sah. Riva dan enam tahanan lainnya akan melangsungkan pemeriksaan selama 20 hari ke depan.
|Baca juga: Danantara Picu Aksi Wait and See hingga IHSG Terus Anjlok, Ini Kata Bos Telkom!
|Baca juga: IHSG Kebakaran! Waktunya Pantau 4 Saham Pilihan Berikut Biar Dompet Tebal
Sedangkan enam tersangka lainnya yang terlibat antara lain Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina International Sani Dinar Saifuddin; Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina International Agus Purwono; Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Muhammad Keery Andrianto Riza, penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa; Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joede.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

