1
1

Ingin Menabung Emas? Pahami Perbedaan Layanan Pegadaian Syariah dan Konvensional

Investasi Emas. | Foto: Pegadaian

Media Asuransi, JAKARTA – Minat masyarakat untuk berinvestasi emas terus meningkat seiring kebutuhan akan instrumen yang dinilai relatif aman dan mudah diakses. Salah satu pilihan yang banyak diminati adalah tabungan emas di Pegadaian. Namun, sebelum memulai, masyarakat perlu memahami perbedaan layanan tabungan emas yang ditawarkan melalui skema syariah maupun konvensional. Meski sama-sama memberikan kemudahan memiliki emas secara bertahap, kedua layanan tersebut memiliki perbedaan dalam prinsip pengelolaan, akad, serta mekanisme transaksi yang digunakan.

Mari simak artikel ini lebih lanjut untuk mengetahui pilihan cara menabung emas di Pegadaian Syariah beserta perbedaannya dengan layanan konvensional dikutip dari laman resmi Pegadaian.

|Baca juga: Tabungan Emas atau Tabungan Uang,  Mana yang Lebih Cuan?

 

Perbedaan Menabung Emas di Pegadaian Syariah dan Konvensional

Pada dasarnya, Pegadaian menyediakan layanan investasi emas dalam dua sistem, yaitu syariah dan konvensional. Keduanya sama-sama dapat digunakan untuk menabung emas, tetapi memiliki perbedaan pada prinsip transaksi, akad, hingga sistem biaya yang diterapkan. Berikut beberapa perbedaan yang perlu dipahami:

  1. Prinsip Transaksi

Pegadaian Syariah menerapkan prinsip syariah dalam setiap transaksi. Sistem yang digunakan mengacu pada ketentuan syariat Islam sehingga proses layanan juga dilakukan sesuai prinsip syariah yang berlaku.

Sementara itu, Pegadaian Konvensional menggunakan sistem transaksi umum atau konvensional dalam operasional layanannya.

|Baca juga: 10 Cara Investasi Emas untuk Pemula, Aman, dan Menguntungkan

  1. Jenis Akad yang Digunakan

Dalam layanan syariah, transaksi menggunakan akad rahn sesuai ketentuan syariah. Selain itu, terdapat prinsip mu’nah atau biaya pemeliharaan dalam pengelolaan layanan.
Sedangkan pada Pegadaian Konvensional, transaksi dilakukan menggunakan akad gadai dengan sistem sewa modal.

  1. Produk dan Layanan

Pegadaian Syariah hanya menyediakan produk-produk berbasis syariah. Untuk investasi emas syariah, Anda bisa menggunakan layanan Tabungan Emas dan Cicil Emas Syariah. Sementara itu, Pegadaian Konvensional melayani produk Pegadaian secara lebih luas.

  1. Sistem Biaya

Pada Pegadaian Syariah, misalnya produk gadai, biaya yang dikenakan berupa biaya pemeliharaan atau mu’nah yang disesuaikan dengan nilai taksiran barang jaminan. Sementara pada Pegadaian Konvensional, biaya dihitung berdasarkan sistem sewa modal sesuai ketentuan.
Cara Menabung Emas di Pegadaian Syariah

|Baca juga: 5 Hal Penting Sebelum Pilih Platform Investasi Emas Digital

Pegadaian Syariah menyediakan dua pilihan layanan menabung emas yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, yaitu Tabungan Emas dan Cicil Emas Syariah.
Keduanya dapat diakses melalui outlet maupun aplikasi Tring! by Pegadaian.

  1. Tabungan Emas

Tabungan Emas Syariah merupakan layanan penyimpanan saldo emas dengan sistem tabungan berbasis syariah. Emas yang ditabung memiliki kadar 24 karat dan dapat dibeli secara bertahap sesuai kemampuan finansial.

  1. Cicil Emas Syariah

Selain lewat Tabungan Emas, cara menabung emas di Pegadaian Syariah juga bisa dilakukan melalui layanan Cicil Emas Syariah. Layanan ini memungkinkan nasabah untuk memiliki emas batangan melalui pembayaran secara bertahap dengan mengunci harganya di awal.
Pengajuan Cicil Emas juga dapat dilakukan secara langsung di outlet Pegadaian Syariah.

Editor : Wahyu Widiastuti

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Easycash Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko

Member Login

or