Media Asuransi, GLOBAL – Seorang mantan agen asuransi berlisensi dijatuhi hukuman penjara tiga bulan dan dua minggu oleh Pengadilan Magistrat setelah dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan premi asuransi milik klien. Demikian peringatan dari Otoritas Asuransi Hong Kong (HKIA).
Dilansir dari Insurance Asia, Kamis, 29 Agustus 2024, selain hukuman penjara yang ditetapkan, agen tersebut juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi yang setara dengan jumlah dana yang disalahgunakan.
|Baca juga: PermataBank Meluncurkan PermataUltimate Card
|Baca juga: Industri Asuransi Jiwa Optimalkan Kanal Distribusi untuk Tingkatkan Pendapatan Premi
Kasus ini bermula pada 2020, ketika seorang klien membayar US$7.693 (HK$60.000) tunai kepada agen untuk perpanjangan polis asuransi. Namun, agen tersebut malah menyalahgunakan dana tersebut, sehingga polis asuransi tersebut berakhir pada 2021.
Setelah insiden ini dilaporkan ke Polisi dan HKIA, agen tersebut ditangkap dan mengaku bersalah atas pelanggaran di bawah Bagian 9 dari Theft Ordinance (Cap. 210) pada 22 April 2024.
|Baca juga: KPK Langsung Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Jasindo
|Baca juga: KPK Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Jasindo, Ini Respons Netizen!
HKIA menekankan penanganan yang salah atau penyalahgunaan pembayaran premi adalah pelanggaran kepercayaan yang sangat serius dan membawa konsekuensi berat. HKIA juga mengingatkan para pemegang polis untuk melakukan pembayaran melalui saluran resmi yang disediakan oleh perusahaan asuransi guna menghindari kejadian serupa.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News