1
1

Kresna Life Mulai Lakukan Pembayaran kepada Nasabah

Media Asuransi – Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) berakhir damai. Pembayaran kepada para pemegang polis (kreditor) telah mulai dilakukan sesuai dengan Skema Penyelesaian dalam Perjanjian Perdamaian.

Penyelesaian kewajiban ini berdasarkan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (homologasi) Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jkt. Pst tanggal 18 Februari 2021 yang telah mengesahkan (homologasi) Perjanjian Perdamaian tertanggal 10 Februari 2021.

Baca juga:

Dalam keterangan resmi Kresna Life yang diterima Media Asuransi, Senin, 22 Maret 2021, disebutkan bahwa sebanyak 94,90 persen kreditor yang hadir menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh perseroan. “Sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab perseroan, pembayaran awal telah mulai dilakukan sejak minggu kedua bulan Maret 2021,” kata manajemen dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa manajemen Kresna Life bersyukur atas tercapainya homologasi ini, yang tercapai berkat dukungan dan kepercayaan dari berbagai pihak, khususnya para pemegang polis. “Perseroan akan melaksanakan skema penyelesaian sebagaimana diatur dalam perjanjian perdamaian,” tutur manajemen.

Dalam penjelasannya, manajemen Kresna Life menyatakan akan terus berusaha sebaik mungkin untuk meningkatkan kinerja perseroan guna memberikan dampak yang lebih baik kepada para pemegang polis. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Incar Rp1,6 T, Bumi Resources Siap Right Issue 22,9 M Saham
Next Post Allianz Indonesia dan HSBC Indonesia Perluas Jalur Distribusi Bancassurance

Member Login

or