Media Asuransi – Perlindungan asuransi memberikan manfaat bagi masyarakat atas kejadian yang tidak terduga. Mitigasi risiko ini diyakini mampu mengurangi dampak kerugian besar yang diakibatkan dari risiko yang tidak terduga tersebut. Seperti halnya sebuah truk pengangkut paket dari perusahaan jasa ekspedisi yang terbakar di ruas Tol Jakarta – Merak pada akhir pekan lalu, memberikan pelajaran pentingnya asuransi dalam memitigasi risiko atas paket kiriman yang kita beli, baik secara online maupun konvensional.
Pada akhir pekan lalu, tepatnya di KM 56.600, sekitar pukul 12.31 WIB, Sabtu, 3 April 2021, berbagai media nasional menginformasikan kebakaran sebuah truk box bernomor polisi B 9758 FCI, milik sebuah perusahaan jasa ekspedisi yang sedang melakukan pengiriman paket dari berbagai layanan marketplace dan online.
Akibat kebakaran tersebut, seluruh paket di dalamnya ludes terbakar dan dipastikan tidak ada barang yang bisa terkirim sesuai alamatnya masing-masing. Lalu yang menjadi pertanyaan adalah, apakah barang yang terbakar tersebut mendapat ganti rugi? Siapa yang akan mengganti? Dan jika ada penggantian berapa besarannya?
Kebakaran tersebut tent memberikan kerugian bagi masyarakat pemilik kargo, terlebih jika paket yang sedang dikirimkan tidak dilengkapi dengan asuransi. Meskipun umumnya penyedia layanan belanja online menyediakan fitur layanan asuransi atas setiap pembelian produk, tidak semua konsumen memanfaatkan layanan tersebut. Akibatnya, jika terjadi risiko seperti halnya hilang, kebakaran, maupun kerusakan dalam perjalanan hingga kebakaran yang mengakibatkan kerusakan permanen produk yang dibelinya tidak mendapatkan ganti rugi.
Baca Juga:
- Pentingnya Asuransi Bencana
- Mentan: Pentingnya Asuransi Pertanian Atasi Risiko Kerugian Gagal Panen
- Gunung Semeru Meletus: Pentingnya Asuransi Bencana Alam
- Pandemi Covid-19 dan Pentingnya Asuransi Critical Illness
Bagi Perusahaan Jasa Ekspedisi
Asuransi Pengiriman Barang merupakan suatu bentuk perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan pada barang yang akan dikirimkan. Banyak yang menyangka jika perusahaan ekspedisi adalah pihak penanggung jawab jika terjadi kerusakan barang. Namun nyatanya, pihak ekspedisi ‘kebal’ terhadap bentuk kerugian yang timbul atas bahaya yang bersifat accidential.
Masyarakat perlu mengetahui, setiap biaya yang dibayarkan oleh konsumen adalah sebatas ongkos kirim dan operasionalnya, tidak meng-cover risiko atas proses pengirimannya. Meskipun ada penggantian, itu hanya bersifat terbatas dengan memberikan maksimal 10 kali dari biaya ongkos kirim saja. Inilah kenapa pentingnya menanamkan mindset asuransi dalam setiap bentuk pengiriman yang kita lakukan agar dapat memberikan perlindungan terhadap barang yang tengah berada dalam perjalanan.
Inilah kenapa ada baiknya pihak yang ingin mengirim barang harus mengurus sendiri jaminan terhadap barang yang dikirimkan melalui asuransi. Tujuannya untuk mengurangi resiko kerugian yang bisa terjadi kapan saja. Pemakaian jasa ini bisa memilih jenis asuransi yang paling banyak dipakai mereka yang ingin mengirimkan barang dari atau ke luar negeri atau luar kota melalui jasa ekspedisi darat. Asuransi ini menawarkan perlindungan untuk barang yang rusak atau hilang ketika dikirimkan jalur ini. Jaminan perlindungan yang dimiliki meliputi memiliki tanggung jawab terhadap barang dari risiko: Dicuri orang; Kebakaran; Tabrakan; Jatuh ke sungai atau jurang; Bencana alam; Tergelincir; Kekacauan, dan lain sebaganya.
Ada beberapa perusahaan ekspedisi atau kurir yang mempunyai nama cukup dikenal oleh kalangan masyarakat. Beberapa diantaranya memberikan asuransi atas pengiriman barang yang dilakukan melalui gerainya yang tersebar di seantero negeri. Seperti halnya JNE. Dikutip dalam laman resminya, JNE mengklaim tidak hanya dikenal sebagai penyedia jasa pengantar paket, JNE juga menyediakan proteksi dengan biaya atau premi asuransi pengiriman yang sangat terjangkau.
Biaya premi yang ditetapkan JNE juga murah, yakni 0,2 persen dari harga barang, ditambah dengan administrasi Rp5 ribu. Sama halnya dengan TIKI, TIKI juga menawarkan perlindungan dengan premi sebesar 0,225 persen pada setiap jumlah barang yang dikirimkan melalui ekspedisinya. Kedua ekspedisi ini juga memberikan ketentuan uang pertanggungan tertentu atas barang yang dikirimkan berupa dokumen berharga, sehingga uang perlindungannya lebih besar dari pada barang lainnya.
Bagaimana Toko Online?
Meski demikian, Tokopedia sendiri memberikan syarat dan ketentuan yang harus dipahami oleh para konsumennya. Yakni, asuransi pengiriman yang melindungi barang bukan lagi berasal dari masing-masing kurir ekspedisi pilihan pembeli, melainkan tanggung jawab dari PT Asuransi Tokio Marine Indonesia melalui Tokopedia sepenuhnya. Klaim terkait pesanan yang berkendala hilang/ rusak/ pesanan tidak sesuai dapat diajukan maksimal 2×24 jam sejak status Pesanan Tiba/ Delivered. Namun klaim tidak dapat diajukan apabila status pesanan telah berpindah ke Pesanan Selesai.
Tokopedia menjelaskan, bahwa semua ekspedisi dan layanan yang bekerja sama dengan Tokopedia akan memiliki Asuransi Pengiriman yang dapat dipilih oleh pembeli dengan tambahan premi sebesar 0,40 persen dari harga produk + ongkos kirim dengan pembulatan ke atas ke nominal ratusan terdekat. Tambahan premi ini tidak akan dikenakan kepada pembeli apabila berbelanja di toko Official Store, karena tambahan premi akan sepenuhnya ditanggung oleh Tokopedia Official Store. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 25 Maret 2019.
Tanggungan yang akan diberikan oleh pihak asuransi senilai harga barang + ongkos kirim awal + ongkos return + ongkos re-shipment dengan maksimal Rp100 juta per invoice. Apabila barang yang diterima pembeli tidak sesuai dengan pesanan maka pihak asuransi akan menanggung biaya ongkos kirim awal dan atau ongkos kirim return dan atau ongkos kirim re-shipment. Maksimal pergantian ongkos kirim yang ditanggung senilai ongkos kirim awal yang tertera pada invoice.
Dalam kasus barang hilang atau rusak, tetapi tidak menggunakan Asuransi Pengiriman, maka apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barang, penjual tetap akan mendapat penggantian dari partner logistik sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dari masing-masing kurir yang digunakan, karena Asuransi Pengiriman merupakan tanggung jawab PT Asuransi Tokio Marine Indonesia melalui Tokopedia. Penjual tidak perlu membayarkan premi kepada ekspedisi sehingga penjual tidak akan mendapatkan jumlah premi asuransi yang tertera ketika transaksi telah selesai.
Tokopedia juga menegaskan, atas beberapa kondisi yang membuat Asuransi Pengiriman tidak berlaku apabila penjual dan atau pembeli melakukan pengiriman dan atau pengembalian barang dengan beberapa resi terpisah untuk satu invoice. Asuransi pengiriman juga tidak berlaku apabila pengiriman awal barang menggunakan kurir instant/same day (sistem pick up Gojek dan Grab) yang dipesan secara pribadi/ manual dan tidak tercatat di sistem Tokopedia.
Asuransi Pengiriman tidak menjamin atau tidak berlaku apabila keterangan produk pada invoice tidak sesuai dengan produk sebenarnya atauproduk aslinya. Selain itu, Asuransi Pengiriman tidak berlaku untuk semua jenis makanan; dan atau minuman; dan atau obat-obatan yang tidak terdaftar dalam BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). One
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

