Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk membekukan kegiatan usaha PT Sarana Riau Ventura yang berlokasi di Riau. Pembekuan kegiatan usaha ini diputuskan melalui surat Nomor S-28/PL.1/2024 tanggal 16 Juli 2024 dan Nomor S-29/PL.1/2024 tanggal 16 Juli 2024 perihal Pembekuan Kegiatan Usaha, telah membekukan kegiatan usaha PT Sarana Riau Ventura yang berlokasi di Riau.
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK, Jasmi, menjelaskan bahwa pembekuan kegiatan usaha ini antara lain berupa larangan untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas Perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya.
|Baca juga: OJK Cabut Sanksi PKU Permodalan BMT Ventura Syariah
Dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 26 Juli 2024, disebutkan bahwa pembekuan kegiatan usaha tersebut disebabkan karena: pertama, Direksi Perusahaan belum dinyatakan lulus uji kemampuan dan kepatutan di OJK sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, yang menyatakan bahwa “Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama”.
Kedua, perusahaan belum memenuhi jumlah Direksi minimum sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura (POJK 36/2015), yang menyatakan bahwa “PMV atau PMVS wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi”.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News