Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan berusaha semaksimal mungkin hak-hak pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) dapat dipenuhi. OJK akan mengejar harta pribadi pemilik WanArtha Life aga dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam jumpa pers secara daring, Senin sore, 5 Desember 2022. Dalam kesempatan itu Ogi menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.05/2022 tanggal 5 Desember 2022 telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang beralamat di Grha Wanaartha Jalan Mampang Raya No. 76 Jakarta Selatan.
Pertanyaaan berikutnya pascapencabutan izin usaha ini adalah bagaimana dengan pemenuhan hak-hak pemegang polis, mengingat aset perusahaan tidak dapat menutup kewajibannya termasuk ke pemgang polis. Nah, OJK berjanji akan semaksimal mungkin membantu terpenuhinya hak-hak pemegang polis ini.
|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha WanaArtha Life
“OJK juga akan melakukan penelusuran aset pemegang saham pengandali (PSP) WanaArtha Life, beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya maksimal demi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung tinggi proses hukum dan ketentuan yang berlaku,” tegas Ogi Prastomiyono.
Dia tambahkan, trerhadap pelaku yang saat ini berada di luar negeri, OJK berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk segera mengeluarkan red notice. Untuk segera dapat mengejar yang bersangkutan ke luar negeri dan mengupayakan agar aset-aset yang dimiliki tersangka tersebut dapat dikembalikan ke Indonesia,” katanya.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News