1
1

OJK Cabut Izin Usaha WanaArtha LifeIzin Usaha Dicabut OJK, WanaArtha Life Harus Lakukan 4 Hal Ini

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono. | Foto: tangkapan layar webinar OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.05/2022 tanggal 5 Desember 2022 telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang beralamat di Grha Wanaartha Jalan Mampang Raya No. 76 Jakarta Selatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam jumpa pers secara daring, Senin sore, 5 Desember 2022. Sebelum pengumuman, OJK telah menyampaikan surat keputusan tersebut kepada Direksi WanaArtha Life dalam pertemuan yang dilakukan dengan tim pengawas OJK.

Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Sanksi dikenakan kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha karena pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha WanaArtha Life

“Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha,” kata Ogi Prastomiyono.

OJK juga menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa. Selain itu, WanaArtha Life serta diwajibkan melakukan 4 hal berikut ini:

1. Menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

2. Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

3. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha serta membentuk tim likuidasi.

4. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Selanjutnya, setelah dibentuknya tim likuidasi, maka pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi,” tegas Ogi Prastomiyono.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Kejar Harta Pemilik WanaArtha Life ke Luar Negeri
Next Post Perkuat Pertahanan Ekonomi Nasional, Kemenperin Sandingkan IKM dengan BUMN

Member Login

or