1
1

PKPU Indofarma (INAF) Telah Berakhir, Ini yang Akan Dilakukan Manajemen

Pusat produksi PT Indofarma Tbk. | Foto: indofarma.id

Media Asuransi, JAKARTA – PT Indofarma Tbk (INAF) telah keluar dari status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengesahkan Perjanjian Perdamaian (Homologasi).

|Baca juga: Rugi Indofarma (INAF) pada 2023 Kian Membesar

Direktur Utama Indofarma Yeliandriani menjelaskan pada 15 Agustus Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) melalui Putusan No. 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.“Dengan telah dibacakannya Putusan Homologasi, maka status PKPU terhadap perseroan telah berakhir dan perseroan kembali dalam kondisi normal,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Rabu, 21 Agustus 2024.

Menurutnya, adanya putusan homologasi ini berdampak langsung pada operasional perseroan. Sebagaimana telah diatur dalam perjanjian perdamaian, segera setelah dibacakannya Putusan Homologasi, perseroan akan melakukan efisiensi biaya operasi dengan melakukan kegiatan operasi terbatas.

“Selain itu, kewajiban pembayaran utang perseroan akan dilaksanakan sesuai dengan skema yang telah disepakati oleh kreditur sebagaimana telah diatur dalam perjanjian perdamaian,” jelas dia.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Perannya Makin Penting, Namun Ada 7 Perusahaan Belum Punya Aktuaris
Next Post Surge Akan Terbitkan Saham Baru 4,72 Miliar, 4 Investor Jadi Pembeli Siaga

Member Login

or